Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Fraksi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendukung penuh langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa yang berencana menginisiasi lahirnya peraturan daerah yang mengatur keberadaan pondok pesantren.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota Fraksi Gelora DPRD Sumbawa, Sandi, S.Pd,. MM., kepada media ini, Sabtu (08/03/2025).
Menurut Sandi sapaan akrab politisi asal Dapil 1 Moyo Hilir ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sumbawa bersama Penyelenggara Kepala MIN, MTsN, MAN se-kabupaten Sumbawa, Ketua DWP Kementerian Agama kabupaten sumbawa, Ketua PokJawas Madrasah dan PAI, Ketua APRI, Ketua IPARI, Ketua FKSPP kabupaten sumbawa beberapa waktu lalu, Fraksi Gelora mendukung penuh lahirnya Perda Pondok Pesantren.
“Setelah kami mendengar aspirasi masyarakat dan masukan dari Kementerian Agama, Fraksi Gelora mendukung lahirnya sebuah rancangan peraturan daerah terkait dengan keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa,” ujar Sandi.
Dikatakan Sandi, sebagai pendukung, saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pondok pesantren, maka berdasarkan hal itu Fraksi Gelora bersama Komisi IV mendukung terbentuknya rancangan Perda terkait dengan Pondok Pesantren.
Dijelaskan Sandi, perda yang mengatur pondok pesantren diperlukan agar pondok pesantren mendapatkan kepastian secara hukum, sehingga jika sudah ada payung hukum maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membantu pondok pesantren melalui APBD.
”Jika sudah ada payung hukum, maka pemda berkewajiban membantu melalui APBD. Kami akan turut aktif menginisiasi lahirnya perda pondok pesantren ini,” pungkas Sandi. (Nuansa)