Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi.
“Saat ini marak kasus TPPO yang menimpa warga negara indonesia, khususnya yang berangkat ke Kamboja, Myanmar dan Thailand. Ada 500 lebih warga yang berhasil dipulangkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian luar negeri yang terkena kasus TPPO,” ungkap Kepala Imigrasi Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, saat melaksanakan sosialisasi bersama insan pers dan Kepala Desa di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa, Selasa (15/04/2025).
Dikatakan Tedy, untuk menghindari masyarakat kabupaten sumbawa mengalami TPPO dan TPPM, pihaknya akan melakukan wawancara lebih mendalam kepada setiap pemohon Paspor, guna memastikan tujuan kepergian mereka ke luar negeri benar-benar sesuai prosedur dan bukan bagian dari jaringan TPPO.
“Kami tidak hanya melihat dokumen, tapi juga akan menggali lebih dalam maksud keberangkatan mereka. Ini penting untuk mencegah niat-niat tersembunyi yang berpotensi masuk dalam kategori perdagangan orang,” jelas Tedy.
Langkah ini juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Menurut Tedy, kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan di lapangan.
Selain penguatan wawancara, Imigrasi Sumbawa juga akan menggelar sosialisasi tentang prosedur kerja ke luar negeri dan bahaya TPPO, khususnya kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Sosialisasi perdana akan dimulai dari Desa Binaan Imigrasi Sumbawa, dan akan dilanjutkan ke desa-desa lain yang dikenal sebagai lumbung PMI.
“Kami berharap informasi dari masyarakat bisa membantu kami mengidentifikasi desa-desa yang rawan, agar bisa kami datangi untuk sosialisasi. Ini bagian dari arahan pimpinan kami, untuk memperluas jangkauan edukasi ke lapisan masyarakat paling bawah,” terangnya.
Tedy juga menekankan pentingnya kesiapan calon pekerja sebelum berangkat ke luar negeri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji upah tinggi dan memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Keterampilan, informasi yang cukup, dan keberangkatan yang prosedural akan mengurangi risiko permasalahan di luar negeri. Ini semua adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat kami sendiri,” tutupnya.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Edy Heryady bahwa maraknya kasus TPPO dan TPPM mendorong perlunya deteksi dini hingga ke tingkat desa.
Salah satu bentuk nyata dari upaya ini kata Edy, adalah sosialisasi layanan dan fungsi keimigrasian kepada masyarakat desa yang dinilai sebagai wilayah potensial kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Program Desa Binaan Imigrasi menjadi strategi penting yang diinisiasi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian. Tujuannya untuk membentuk sistem peringatan dini (early warning system) yang berbasis informasi langsung dari masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Adapun landasan hukum program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 89 tentang Keimigrasian, serta diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IML4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024.
Selain itu, program ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Dijelaskan Edy, modus pelaku dalam kasus TPPO, diantaranya adalah dengan memberikan iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi, menawarkan fasilitas seperti ponsel atau pakaian, serta menjanjikan pernikahan atau hidup berkecukupan kepada korban, terutama anak-anak.
Edy menegaskan bahwa Imigrasi memiliki peran penting dalam upaya preventif melalui profiling dan wawancara saat pengajuan pasport maupun saat keberangkatan. Selain itu, kerja sama lintas sektor dengan Dukcapil dan instansi terkait juga menjadi kunci dalam memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM.
Menurut Edy, Desa Binaan Imigrasi menjadi bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan migrasi dan mencegah praktik perdagangan orang yang merugikan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakata kita di kabupaten sumbawa yang hendak berangkat ke luar negeri memiki pengetahuan tentang bahaya TPPO dan dapat memilih jalur prosedural serta tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi dan lainnya,” pungkas Edy. (Nuansa)