Tanggapi Anjloknya Harga, Zohran Dorong Bulog Segera Serap Jagung Petani

oleh -104 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Harga jagung di tingkat petani terus merosot jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan pemerintah pusat, hingga membuat petani dibeberapa wilayah kabupaten sumbawa menjerit dan berharap ada keajaiban dari para pemangku kebijakan.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, Zohran, SH,. mendorong pihak yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan aksi mengeluarkan stok jagung dari gudang agar bulog sumbawa dapat segera melakukan serapan jagung petani secara optimal.

“Kami meminta agar stok jagung di gudang bulog segera dikosongkan, agar Bulog segera menyerap jagung petani secara optimal. Yang memiliki kewenangan ayoo segera aksi,” ujar Zohran kepada media ini, Senin (14/04/2025).

iklan

Dikatakan Zohran, bahwa sebagaimana dalam rapat bersama perum bulog beberapa waktu lalu, diketahui masih ada stok 26 ribu ton jagung yang sudah dilelang, namun belum laku.

“Di gudang penyimpanan bulog masih ada sekitar 26 ribu ton jagung tahun 2024 yang sudah dilelang, namun belum laku hingga saat ini,” jelasnya.

Terhadap stok jagung ini lanjut Zohran, perum bulog tidak memiliki wewenang untuk menjual secara langsung stok yang ada, karena Keputusan bulog pusat. “Kami berharap mudah-mudah Lembaga yang memiliki wewenang untuk menjual stok yang ada di NTB sebanyak 55 ribu ton harus segera dikeluarkan. Agar ada ruang lagi bagi perum bulog untuk melakukan serapan jagung Kembali,” ungkapnya.

Zohran memandang hal ini penting untuk segera dilakukan, sebab untuk menyelamatkan seluruh masyarakat petani. “Pemerintah harus hadir dan negara tidak boleh memperhitungkan untung dan rugi. Kalau untuk menstabilkan dan dengan harga berapapun itu harus dijual,” tegasnya.

Ditegaskan Zohran, berdasarkan ketentuan yang diterbitkan Bappanas melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2025, pesanan pembelian dan pengolahan gabah dan beras diberikan kepada Perum Bulog sebagai operator atau regulator pelaksana. Begitu pula dengan jagung melalui korporasi. diterbitkan oleh Bappanas nomor 18 tahun 2025.

“Jadi, menurut kami di Komisi II ini, regulasi yang diterbitkan adalah untuk menstabilkan harga komoditas jagung dan padi. Jangan sampai terlalu rendah, dan tidak juga terlalu tinggi,” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.