SUMBAWA, Nuansantb.id – Guna memastikan keadilan dan melindungi hak-hak konsumen, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa secara konsisten memperkuat pengawasan terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan di pasar-pasar tradisional maupun modern.
Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.
Kepala Diskukmindag Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, menegaskan bahwa pengawasan metrologi atau alat ukur merupakan amanat undang-undang dan menjadi prioritas dalam tugas pengawasan perdagangan.
“Pengawasan timbangan dan alat ukur ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi konsumen. Setiap masyarakat berhak mendapatkan takaran, timbangan, dan ukuran yang tepat ketika membeli suatu barang. Ini adalah hak dasar konsumen,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, Selasa (21/10/2025).
Adi Nusantara menjelaskan, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim metrologi Diskukmindag bersifat rutin dan mendadak (sidak). Fokus pengawasan meliputi seluruh jenis alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual-beli, mulai dari timbangan duduk, timbangan elektronik, hingga alat ukur literan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan cairan lainnya.
“Kami melakukan kalibrasi dan verifikasi langsung di lapangan. Setiap alat ukur yang kami temui akan kami cek keakuratannya. Jika ditemukan alat yang tidak sesuai, rusak, atau dimanipulasi, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Tindakan tegas yang dimaksud, lanjut Adi, dimulai dari teguran tertulis, pencabutan izin sementara, hingga proses hukum jika pelanggaran dinilai berat dan dilakukan secara berulang. “Sanksi administratif pasti kami terapkan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi lebih pada edukasi dan menciptakan efek jera agar pedagang selalu menjaga keakuratan alat ukurnya,” paparnya.
Temuan di Lapangan dan Langkah Edukasi
Meski tingkat kepatuhan pedagang terus meningkat, tim metrologi Diskukmindag masih kerap menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan yang umum antara lain timbangan yang tidak terkalibrasi dengan baik, penggunaan anak timbangan tidak standar, atau bahkan upaya modifikasi pada alat timbang untuk menguntungkan pedagang secara tidak wajar.
“Modifikasi seperti ini sangat merugikan konsumen, terutama ibu-ibu rumah tangga yang berbelanja ke pasar setiap hari. Selisih 50 gram saja, jika dikalkulasi dalam satu hari dan banyak pedagang, kerugian konsumen sangat signifikan,” ujar Adi Nusantara.
Untuk itu, selain pengawasan represif, Diskukmindag juga gencar melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pengelola pasar. Sosialisasi mencakup pentingnya menggunakan alat ukur yang tera ulang, cara merawat alat timbang, serta dampak hukum dari penggunaan alat ukur tidak standar.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif. Perdagangan yang jujur akan menguntungkan semua pihak. Konsumen merasa dilindungi dan diperlakukan adil, sementara pedagang akan membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggannya,” jelasnya.
Ke depan, Diskukmindag berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan menambah frekuensi sidak ke pasar-pasar yang letaknya di pelosok daerah. Mereka juga berencana memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelaporan dan pengaduan dari masyarakat.
Adi Nusantara mengajak peran serta aktif masyarakat sebagai mitra pengawasan. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Jika menemukan kecurigaan atau praktik penjualan yang meragukan terkait timbangan, segera laporkan kepada kami. Aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan serius,” imbaunya.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik kecurangan dalam timbangan dan alat ukur dapat diminimalisir, sehingga terwujud iklim perdagangan di Sumbawa yang sehat, berintegritas, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi seluruh pihak.
Editor: Nuansantb





