SUMBAWA, Nuansantb.id– Guna memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen dan mengawasi peredaran barang beredar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa menggencarkan dua kegiatan utama: sosialisasi dan operasi pemeriksaan mendadak (sidak). Fokus kegiatan kali ini diarahkan pada minimarket dan apotek yang menjadi sentra perbelanjaan masyarakat sehari-hari.
Sekretaris Diskukmindag Kabupaten Sumbawa, Zulkifli, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa langkah proaktif ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan bertanggung jawab.
“Kami memiliki dua pendekatan. Pertama, pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada pengelola toko dan apotek tentang Peraturan Perlindungan Konsumen, khususnya kewajiban untuk mencantumkan harga jelas, masa kedaluwarsa, dan izin edar untuk produk tertentu. Kedua, adalah pendekatan represif melalui sidak untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan di lapangan,” jelas Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli memaparkan bahwa dari hasil sidak yang telah dilakukan, beberapa temuan masih sering dijumpai. “Masih ada produk, terutama makanan ringan dan minuman, yang mendekati masa kedaluwarsa namun tidak dipisahkan atau diberi tanda. Di apotek, kami fokus pada peredaran obat keras dan suplemen yang harus memenuhi persyaratan izin edar dari BPOM. Kami juga memastikan bahwa produk tidak dijual dengan harga yang melambung tinggi di luar kewajaran,” urainya.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari temuan sidak beragam. Untuk pelanggaran ringan seperti penataan barang kedaluwarsa, tim akan memberikan teguran tertulis dan waktu untuk perbaikan. Sementara untuk pelanggaran berat, seperti peredaran produk tanpa izin edar atau pemalsuan, dapat dilakukan penarikan dari rak dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tujuan kami bukanlah untuk menghukum, tetapi mendidik dan menertibkan. Kami ingin menumbuhkan kesadaran pelaku usaha bahwa praktik bisnis yang baik dan melindungi konsumen justru akan membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan dalam jangka panjang,” tegas Zulkifli.
Kampanye ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Diskukmindag membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan, seperti menemukan barang kedaluwarsa, harga yang tidak wajar, atau produk yang mencurigakan.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Kami imbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa label, masa kedaluwarsa, dan hak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan imbauan. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami melalui channel yang tersedia,” pintanya.
Dengan digencarkannya sosialisasi dan sidak ini, Diskukmindag berharap dapat menekan angka pelanggaran konsumen dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Langkah ini diyakini tidak hanya melindungi kesehatan dan keuangan masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Sumbawa. Upaya ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai titik perdagangan lainnya.
Editor: Nuansantb





