Diskukmindag Sumbawa Tertibkan Pengelolaan Pasar, Kontrak Pedagang Akan Dievaluasi Ulang

oleh -165 Dilihat
oleh

SUMBAWA, Nuansantb.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan pasar tradisional di wilayahnya.

Kebijakan terbaru ini akan menyentuh hal mendasar, yakni evaluasi ulang terhadap kontrak atau perjanjian sewa-menyewa yang selama ini berlaku antara pengelola pasar dan pedagang.

Kebijakan penertiban ini diumumkan langsung oleh Kepala Diskukmindag Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara. Dalam penjelasannya, langkah ini ditempuh untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, terutama para pedagang yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.

“Evaluasi ulang kontrak ini mutlak diperlukan. Selama ini, banyak keluhan dari pedagang mengenai ketidakjelasan biaya, pungutan, serta mekanisme perpanjangan kontrak yang tidak transparan. Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan pedagang,” tegas Adi Nusantara saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (24/10/2025).

Kebijakan ini, lanjutnya, bukan sekadar wacana. Tim khusus dari Diskukmindag telah dibentuk dan akan turun langsung ke lapangan. Fokus utama mereka adalah melakukan audit terhadap semua dokumen perjanjian, struktur biaya yang diterapkan pengelola, serta mekanisme pembagian tanggung jawab atas perawatan fasilitas pasar.

“Kami akan meninjau ulang semua poin dalam kontrak. Mulai dari besaran tarif sewa, biaya kebersihan, keamanan, hingga biaya-biaya tambahan lainnya. Semua harus memiliki dasar dan kesepakatan yang jelas, tidak boleh ada yang semena-mena,” papar Adi Nusantara lebih rinci.

Ia juga menekankan bahwa evaluasi ini akan menjadi dasar bagi penerbitan izin operasional pengelola pasar di masa mendatang. Pengelola yang dinilai tidak kooperatif atau masih menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

“Pasar tradisional adalah ruang publik yang vital. Fungsinya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial. Karena itu, pengelolaannya harus mengutamakan prinsip keadilan dan pelayanan, bukan semata-mata keuntungan sepihak,” ujarnya.

Selain kata Adi, langkah ini diambil bukan untuk mempersulit pedagang melainkan untuk menata aset daerah agar lebih jelas dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan pedagang. Seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan harapannya. “Selama ini kami seperti tidak punya suara. Biaya bisa berubah sewaktu-waktu tanpa musyawarah. Dengan campur tangan pemda, kami berharap ada kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah Diskukmindag ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional menghadapi gempuran ritel modern. Dengan tata kelola yang baik, iklim usaha yang nyaman, dan biaya yang terjangkau, pasar tradisional diharapkan bisa tetap eksis dan menjadi pilihan utama masyarakat.

“Tujuan akhir kami sederhana: menciptakan pasar yang bersih, tertib, nyaman, dan memberikan kepastian hukum serta ekonomi bagi seluruh pedagang. Ini adalah komitmen kami untuk membangun perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan,” pungkas Adi Nusantara menutup wawancara.

Dengan langkah proaktif ini, Diskukmindag Sumbawa mengirimkan sinyal kuat tentang pentingnya good governance dalam pengelolaan aset publik, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan para pelaku usaha mikro dan kecil di daerah tersebut.

Editor: Nuansantb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.