Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faisal, S.AP,. MM.Inov,. menyatakan bahwa Komisi I terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan penyelesaian hak-hak tenaga kerja non-ASN, khususnya yang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bulan ini.

“Kami di Komisi I terus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja Non ASN terutama yang telah mengikuti seleksi P3K,” ujar Faizal kepada media ini, Senin (14/04/2025).

Dikatakan Faizal, sejauh ini Komisi I telah berjuang hingga ke pemerintah pusat dan progresnya, bahwa persoalan non-ASN yang tidak masuk dalam database nasional akan segera ditindaklanjuti.

Lanjutnhya, Ada sebanyak 1.667 tenaga non-ASN, baik yang bertugas di Puskesmas maupun di RSUD, dipastikan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan akan diselesaikan secara bertahap.

“Skema dari pemerintah pusat yang menyerahkan tanggung jawab ke pemerintah daerah, menjadikan hal ini sebagai kewajiban kita bersama untuk dikaji dan diselesaikan, termasuk bagi mereka yang belum tercatat dalam data base,” jelasnya.

Ditegaskan Faisal, bahwa semangat kolaborasi dan keikhlasan dalam berbagi kekuasaan menjadi kunci untuk menyelesaikan banyak persoalan di daerah.

Tidak hanya fokus pada isu ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Sumbawa juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintahan Jarot–Ansori, terutama dalam hal peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Sumbawa. Kondisi jalan yang masih banyak rusak dan belum memadai menjadi prioritas dalam agenda pembangunan ke depan.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk menjamin kebutuhan pemerintahan Jarot–Ansori, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (Nuansa)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi 1 DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten sumbawa terkait keberadaan aset daerah, Kamis (21/11/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faisal, S.IP,. MM.Inov bersama Anggota Abron Ishak, S.Pd,. dan pihak Pemerintah Daerah, Sekdis BKAD, Kaharuddin, Plt inspektorat I Ketut Sumadi Arta SH, Kabag Hukum Setda Sumbawa, H Asto.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I, Muhammad Faisal ingin mengetahui sejauh mana keberadaan aset daerah baik berupa tanah, bangunan dan lainnya.

“Kami DPRD ingin mengetahui, ada berapa jumlah aset daerah, baik tanah, bangunan dan lainnya serta ada berapa yang mangkrak tidak terawat, ada berapa yang bermasalah, ada berapa yang sudah bersertifikat dan sebaliknya,” ujar Faisal.

Selain itu lanjut Faisal, DPRD berharap agar keberadaan aset daerah ini dapat terdata dengan baik dan dikelola sendiri sehingga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dilakukan penyertaan modal untuk mendapatkan deviden.

“DPRD juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan dan pengelolaan aset yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini. Kami berharap aset-aset bisa dirapikan sembari menunggu yang lebih besar dalam hal ini tambang di Dodo Rinti” jelas Faisal.

Dijelaskan Plt Inspektorat, I Ketut Sumadi Arta bahwa dari hasil temuan BPK, masalah inventarisasi aset yang belum tuntas menjadi sorotan termasuk tambang dan masalah penertiban ini sebetulnya ada di BPN.

Aset ini lanjutnya, dimungkinkan untuk dikelola dengan baik, sebagaimana aturan Permendagri Nomor 17 tahun 2007, bisa dengan cara Bagun Guna Serah dan BSG. Hasilnya seperti di Balai Benih Ree yang kerjasama dengan UTS, itu yang sudah direalisasikan dan beberapa aset lainnya yang sudah diupayakan untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Sumadi Arta juga menyampaikan bahwa ada beberapa aset daerah yang sekarang ini sudah mulai diklaim oleh masyarakat diantarnya Camat Alas, Asrama Samawa yang diklaim oleh ahli waris padahal kedua aset tersebut sudah bersertifikat.

Ditambahkan oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, terkait data, jumlah aset daerah ada 1.186 bidang tanah, diantaranya 637 sudah bersertifikat per Septermber dan 549 tanah yang belum bersertifikat.

“Terkait aset ini memang menjadi salah satu konsen MCP KPK, untuk pengamanan dan penertiban aset daerah. Seminggu lalu ada pertemuan di BPN, dalam rangkat percepatan penyelesaikan sertifikasi, dan ada memang aset yang perlu dilengkapi persyaratannya,” paparnya.

Adapun untuk aset bermasalah kata Kaharuddin, ada 2 lokasi yakni Tanah Kebun Coklat dan Kebun Cengkeh di Kelungkung seluas masing-masing 5 hektar dan ini telah dikuasai masayarakat sejak tahun 1998.

Menurut Kahar, sejauh ini inisiasi sudah banyak dilakukan oleh Pemda, termasuk Kadishutbun sumbawa, terkait kepemilikan tanah kebun tersebut, bahkan juga pernah diinisiasi ole DPRD Kabupaten Sumbawa.

Selain aset bermasalah lanjut Kahar, ada juga aset mangkrak, ada yang rusak berat dan tidak dimanfaatkan yakni tanah dan bangunan eks kantor Pertanian Kecamatan Utan (Rusak Berat) tanah dan Bangunan Pesanggerahan Empang (sudah ada rencana untuk disewakan ke PT Bank NTB untuk Kantor Cabang Pembantu di Empang).

Kemudian, SDN Nyarinying di Kecamatan Empang (rusak) tidak digunakan karena tidak ada murid. Pemda juga pernah mengajukan persetujuan untuk penyertanaan modal tanah kepada PT BPR NTB, dan hal ini diharapkan agar segera ditindaklanjuti oleh DPRD (dalam bentuk penyertaaan modal kepada PT BPR NTB).

Sementara untuk bentuk optimalisasi yang akan dikembangkan yang banyak dalam bentuk Sewa (BBI), termasuk tanah STIP, disewakan sekitar 2,5 juta per tahun/hektar. Ada juga rencana tanah di Labangka, 130 di Olat Maras, semuanya dalam upaya penertiban.

“Yang penting terhadap tanah itu, masyarakat mengakui bahwa itu aset daerah dan ini semua mengarah ke penyewaan. Penertiban ini juga menjadi fokus pemerintah daerah baik inventarisasi dan rekonsiliasi bagi tanah yang dikuasai masyarakat,” terangnya.

Sedangkan dari segi Hukum disampaikan oleh Kabag Hukum Setda, terkait regulasi, pemda sudah diberikan rambu-rambu melalui Permendagri.

Pemanfaatkan asset ini bisa dengan cara sewa atau pinjam pakai dan prakteknya banyak yang disewakan kepada pihak ketiga sedangkan pinjam pakai untuk sesama pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan.

Terkait dengan Pengamanan aset, pengamanan fisik dilakukan dengan memasang pagar. Secara administrasi semua aset Pemda telah tercatat, tinggal yang 549 harus segera di sertifikatkan.

Sejauh ini masih ada tanah seperti tanah jalan, masih atas nama orang lain, harus segera dibalik namakan, termasuk coolstorage, sudah dilakukan sewa dengan pihak ketiga. Dan untuk penyertaan modal sudah ada pengalaman dengan pihak ketiga seperti Bank NTB.

“BPN, sudah ada komitmen untuk segera menerbitkan sertifikat bagi 549 tanah pemda tersebut,” pungkasnya.

Setelah mendengar semua pemaparan dari pemerintah daerah baik dari Kaban, Inspektorat, Kabag Hukum. Keberadaan aset daerah sudah jelas tercatat meski masih ada yang bermasalah, mangkrak dan lainnya. Intinya Komisi I DPRD Sumbawa menginginkan agar keberadaan aset daerah bisa tuntas di tahun 2025.

“DPRD berharap di tahun 2025 semua aset daerah telah tuntas ditertibkan sebab jika dibiarkan berlarut ini akan menjadi masalah-masalah baru dikemudian hari,” ungkap Faisal.

Selain itu, DPRD juga berharap agar Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aset-aset daerah jangan diklaim namun bisa disewa untuk dimanfaatkan.

Adapun rencana Komisi I ke depan akan mengundang BPN terkait dengan usulan Penertiban Sertifikat 549 bidang tanah pemda, dan melakukan studi banding ke Kota Mataram terkait dengan penertiban asset, karena Kota Mataram sudah 100 persen lahan bersertifikat. (Nuansa).

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH memimpin rombongan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Rabu (03/04/2024).

Kunker kali ini khusus membahas terkait dengan rekruitmen PPPK pasca pemetaan jabatan berdasarkan perMenPanRB Nomor 656 Tahun 2023.

Rombongan diterima oleh Sekretaris BKD H. Saiful Amri, SH ikut serta mendampingi ASN BKD Provinsi NTB bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari Komisi I hadir Cecep Lisbano, SIP, MSI (Ketua) Sukiman K, SPd,I (Wakil Ketua), Gita Liesbano, SH, MKn (Sekretrais) dan anggota komisi I yakni Syarifuddin SPd. Sri Wahyuni SAP. Hj Yuliana, Hasanuddin HMS, H. Mustajabuddin, S.Sos, Muhammad Nur, SPd,I Muhammad Fauzi, SAP ikut serta Sekretaris DPRD Ir. A Yani dan jajaran dan dari Pemerintah Daerah hadir BKPSDM Sumbawa, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Abdul Rafiq SH menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerja adalah untuk mendapatkan referensi dan penjelasan tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Pasca Pemetaan Jabatan berdasarkan PemenPANRB Nomor 656 Tahun 2023.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Sumbawa, hasil pendataan tersebut menyebutkan bahwa ada sekitar 5.341 tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa, jumlah tersebut merupakan hasil pra finalisasi di BKN,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya dari jumlah tersebut, telah dilakukan seleksi P3K, yang terbagi dalam 3 kategori yakni Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Tenaga Guru. Terhadap ketiga kategori tenaga tersebut, sudah cukup banyak yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK. Namun masih banyak juga tenaga non ASN, yang tidak terakomodir baik sebagai P3K, apalagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbagai kategori, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap, Tenaga Pendamping, Sukarelawan, dan sebagainya.

Pada tahun 2023 yang lalu, pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tanggal 14 September 2023.

Keputusan Menpan RB Nomor 656 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan, bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti, sehingga keluarlah Keputusan Menpan RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Berdasarkan keputusan tersebut perlu kiranya, mendapat penjelasan secara detail terkait dengan formasi CPNS yang diperoleh pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sumbawa. Selain itu juga perlu mendapat penjelasan terkait dengan Jabatan Pelaksana.

Selain itu perlu juga mendapat penjelasan terkait dengan masalah keberlanjutan perekrutan P3K, yang sekarang ini masih ditunggu-tunggu oleh tenaga Non ASN, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berapa jatah formasi baik P3K maupun CPNS tahun 2024, untuk Kabupaten Sumbawa, serta kapan waktu dilakukan perekrutan dan persiapan yang perlu dilakukan oleh Pemda menghadapi seleksi tersebut,” pungkasnya.

Atas hal itu sekretaris BKD Provinsi NTB menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam upaya pemenuhan dan ketersediaan ASN lingkup pemerintah Provinsi NTB disesuaikan dengan RPJMD provinsi NTB dan Renstra serta regulasi dan perundangan yang berlaku.

“Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan disusun berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah serta mempertimbangkan dinamika organisasi. Rincian kebutuhan ASN setiap tahun disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja peta jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan ASN untuk setiap jenjang jabatan dan memperhatikan kondisi geografis daerah jumlah penduduk dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai” jelasnya.

Kemudian lanjutnya untuk arah kebijakan pengadaan calon aparatur sipil negara tahun 2024 pertama fokus pada pelayanan dasar yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan, kedua seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di instansi pemerintah, ketiga merekrut talenta-lenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS dan keempat mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatannya akan terdampak oleh transformasi digital.

Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum. ” Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non ASN,” imbuhnya.

Untuk pegawai negeri sipil adalah bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sementara PPPK bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk rencana pelaksanaan CASN 2024 menyesuaikan dengan jadwal pembagian persetujuan izin prinsip kebutuhan ASN tertanggal 14 Maret 2024. Untuk periode pertama dimulai dari bulan april dengan agenda pengumuman pendaftaran seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, selanjutnya pada bulan Mei itu penjadwalan pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi. Bulan Juni seleksi dan pengolahan nilai seleksi, bulan Juli pengumuman hasil seleksi, seleksi lanjutan dengan CAT dan non CAT, Sedangkan periode kedua itu adalah pada Bulan Juli. Dengan agenda sanggahan dan jawaban sanggahan pengumuman pasca sanggahan, jadwal seleksi, pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi CPNS dan PPPK.

Bulan Agustus dilakukan sanggahan dan jawaban sanggahan pengumuman pasca sanggahan, penjadwalan seleksi dan pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi.

Berikutnya periode ketiga bulan Oktober, dengan agenda seleksi CPNS dan seleksi kompetensi PPPK, pengolahan nilai seleksi CPNS, pengumuman hasil seleksi CPNS dan seleksi kompetensi PPPK, juga di dalam bulan November ada integrasi nilai seleksi dan pengumuman hasil PPPK, terakhir nanti pada bulan Desember dilakukan integrasi nilai seleksi dan pengumuman hasil sanggahan dan jawaban sanggahan.

komposisi ASN provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024 diketahui ABK ASN terdiri atas tenaga guru sebanyak 13.728, tenaga kesehatan 4.623 dan tenaga teknis 7.978. sedangkan bezzeting ASN tenaga guru sebanyak 11.251 tenaga kesehatan 2054 dan tenaga teknis 5676.

Sedangkan usulan kebutuhan ASN tahun 2024 tenaga guru sebanyak 130 ( PPPK) tenaga kesehatan 125 terdiri atas (70 CPNS dan 55 P3K ) tenaga teknis 245 terdiri atas 70 CPNS dan 175 P3K total 500 terdiri atas 140 CPNS dan 360 P3K.

“Penetapan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2024 untuk tenaga guru sebanyak 646 orang melalui jalur PPPK, tenaga kesehatan melalui jalur CPNS sebanyak 100 orang dan P3K sebanyak 150 orang, tenaga teknis jalur CPNS sebanyak 175 orang dan P3K sebanyak 190 orang sehingga jumlah sebanyak 1261 orang.

Dalam kesempatan itu Saiful Amri juga menjelaskan tentang prinsip pelaksanaan seleksi ASN diantaranya adalah kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta. Kedua prinsip adil dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata Tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang tidak ada pilih kasih . Ketiga prinsip objektif dalam arti dalam proses pendaftaran seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes /tes sesuai keadaan yang sesungguhnya. Keempat prinsip transparan dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka. Kelima prinsip bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam arti seluruh proses seleksi calon pegawai negeri sipil harus terhindar dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme dan keenam adalah prinsip tidak dipungut biaya dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman lamaran, penjaringan, pemberkasan dan pengangkatan sampai dengan pengangkatan menjadi PNS kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian. (Nuansa/**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.