Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Dalam upaya memperjuangkan nasib petani jagung yang tengah diresahkan oleh fluktuasi harga, Komisi II DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, termasuk Bulog Cabang Sumbawa. Rapat digelar untuk membahas kesiapan serapan bulog dan harga jagung.

Dalam RDP, sejumlah Kades menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi petani di desanya masing-masing.

Kades Lenangguar Kecamatan Lenangguar, Syahruddin mengatakan, sesuai ketetapan pemerintah, padi dibeli Bulog didampingi Babinsa dengan harga Rp. 6.500 per kilogram. Tetapi sejauh ini masih terdapat berbagai kendala yang menjadi alasan bulog, seperti armada angkut dan alat timbangan.

Namun untuk jagung, telah ditetapkan harga Rp. 5.500 per kilogram. “Sementara harga di lapangan masih seenaknya. Dan kondisi ini setiap tahun terjadi. Kalau ini tidak bisa diperbaiki, saya minta pemerintah mengumumkan agar tahun depan pemerintah tidak usah tanam jagung,” ujarnya.

Perwakilan pengusaha Corn Dryer menjelaskan, kapasitas gudang yang ada di Kabupaten Sumbawa tidak lebih dari 100 ribu ton.

Ia juga tidak menampik keluhan adanya bendera saat melakukan penjualan di gudang. “Benar. Rata-rata persoalan ada di masyarakat. Sistem itu yang ciptakan oleh masyarakat itu sendiri,” jelas dia.

Pemimpin Cabang Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi mengungkapkan, Penugasan terhadap Bulog untuk menyerap jagung baru dilakukan dari 2024. Dan untuk gabah saat ini telah terserap sekitar 106 persen,

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat 26 ribu ton jagung di gudang, dari pembelian 2024. Dan telah dilakukan lelang, namun belum terjual. “Kami sudah bersurat ke Bapanas (Badan Pangan Nasional) dan Kanwil agar bisa dijual langsung. Tapi belum disetujui hingga sekarang ini,” jelas dia.

Kapolres Sumbawa, yang diwakili Kasat Intel, Iptu L. Eka Prahardian memaparkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal dengan cara monitoring. Dan memastikan tidak ada permainan harga di lapangan. “Ada kendala di beberapa tempat, kami menemukan ada sistem ijon, sehingga petani tidak maksimal dalam menentukan harga jagung. Petani meminjam modal kepada pengusaha, lalu setelah panen harganya pun tidak bisa tinggi,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Bulog agar dapat berkoordinasi dengan Polsek dalam pembelian jagung di lapangan. Mengingat pengawalan pembelian komoditas pertanian merupakan hal baru bagi kepolisian.

Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Zulkifli mengungkapkan, proses tera terhadap alat timbangan di Kabupaten Sumbawa dilakukan sekali dalam setahun. Tetapi pengawasan kapanpun bisa dilakukan. “Tera selalu kita lakukan menjelang musim panen,” terangnya.

Ia mengungkapkan, saat ini belum memiliki alat tera untuk mengecek akurasi alat ukur kadar air. Sehingga dapat melakukan pengukuran terhadap alat ukur KA di pengusaha, agar terdapat seragam.

Diungkapkan, Pemda juga telah melakukan tanda daftar gudang di Kabupaten Sumbawa. Dan dari hasil pendataan, terdapat 43 pengusaha dengan kapasitas sekitar 200 ribu ton.

Sekretaris Komisi II, Zohran Orek dalam menyampaikan rekomendasi, meminta Bulog Sumbawa segera mengosongkan stok jagung dari hasil pembelian 2024 melalui penjualan langsung lewat mekanisme Bulog sendiri. “Kami meminta Bulog segera melakukan serapan jagung sesuai HPP dengan harga 5.500 per kilogram,” tegas Orek sapaan akrab Zohran.

Kemudian, meminta agar Bulog mendapatkan kouta tambahan dalam menyerap jagung. Memberi peluang dan ruang kepada pengusaha, UMKM dan petani serta meminta Bolug dapat bekerjasama dengan corndryer untuk pembelian jagung. (Nuansa)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Nijang, Senin (14/04/2025). sidak tersebut, dilakukan terhadap salah satu pangkalan yang diketahui mendapatkan alokasi sebanyak 1500 tabung gas subsidi per bulan.

Hadir dalam sidak Sekretaris Komisi II Zohran SH, Anggota Komisi II, Ida Rahayu S.AP, Juliansyah SE, Ahmad Nawawi, dan H Andi Mappeleppui, dan ikut mendampingi Camat Unter Iwes, Sahran dan Aparat Desa Nijang

Berdasarkan pantauan di lapangan, pangkalan UD. Jaya Abadi menerima pasokan (tebus) gas subsidi setiap hari dengan harga Rp. 15.500 per tabung. Dalam sehari, pangkalan ini mampu menerima hingga 150 tabung gas subsidi.

Temuan yang menjadi sorotan Komisi II adalah adanya indikasi penyaluran gas subsidi yang tidak tepat sasaran. Diduga, pangkalan tersebut menyalurkan kembali sebagian besar tabung gas subsidi tersebut ke sub-pangkalan yang berlokasi di luar wilayah Nijang.

“Kami menemukan adanya praktik penyaluran gas subsidi ke luar wilayah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Nijang. “Ini jelas tidak sesuai dengan tujuan subsidi pemerintah,” ujar Ida Rahayu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa saat diwawancarai usai sidak.

Demikian pula H Andi Mappeleppui menekankan kepada Pangkalan untuk menaati regulasi harga dan distribusi tabung gas elpiji subsidi 3 kg.

“Bapak sebagai Pangkalan harus menjual dengan harga Pemerintah, kalau tidak sanggup jangan jadi pangkalan” tegassnya.

Sekretaris Komisi II Zohran menjelaskan bahwa tingkat harga sudah diatur oleh Pemerintah dari SPBE, Agen dan pangkalan. Ada margin keuntungan buat rantai distribusi gas sehingga harga di konsumen akhir diterima 18.000/tabung.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II juga mengungkapkan, setiap konsumen yang membeli gas subsidi di pangkalan wajib menunjukkan kartu identitas sebagai bentuk pendataan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, praktik di lapangan diduga belum sepenuhnya menerapkan aturan tersebut.

Komisi II juga akan melakukan sidak ke Pangkalan lainnya sehingga dapat menerapkan standar harga yang ditetapkan pemerintah Rp. 18.000 per tabung. “Kita juga akan mengunjungi beberapa titik pangkalan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada para Pangkalan sehingga permasalahan ini dapat menjadi attensi. Dirinya berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik pangkalan dan dinas terkait, untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan ini,”jelasnya.

Komisi II menegaskan akan menindak tegas pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran gas subsidi.

“Kami akan tindak lanjuti temuan dilapangan sekaligus memberikan peringatan dan pembinaan agar para pengusaha ini dapat mengindahkan sehingga subsidi yang merupakan hak masyarakat dapat dinikmati dan kami tidak akan mentolerir adanya praktik penyelewengan,” pungkas Zohran. (Nuansa)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dengan IUP Produksi PT Sumbawa Juta Raya. Kamis 6 Februari 2025 di Ruang Kerja Komisi II.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma SIP. Hadir Sekretaris Komisi, Zohran SH, bersama anggota Juliansyah SE, Muhammad Zain SIP, Ahmad Nawawi, H Andi Mappeleppui.

Sedangkan dari Pemerintah Daerah hadir, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Khairuddin SE, Kabid Anggaran BKAD Dedi Ruslan, Kepala Cabang ESDM Pulau Sumbawa Yudi, Kabid Bapenda Indro Lukito, dan Kasubid Bapenda Herlin Efendi. Dari SJR hadir Lukman Mubarak dan Sandi Hari P.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi menyampaikan bahwa maksud pertemuan ini adalah agar keberadaan perusahaan tambang membawa manfaat bagi masyarakat Sumbawa dengan potensi alam yang melimpah bisa dinikmati.

Dikatakan Nyoman, sebagai wakil rakyat yang berada di Komisi II yang membidangi pertambangan, DPRD mengharapkan keterbukaan dan kejujuran bagaimana para investor punya andil besar dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengundang PT SJR ingin mengetahui Progres nya, sejauh mana tahapannya. Sebab ada simpang siur mengamati statusnya apakah sudah memasuki Produksi atau Eklporasi peningkatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut Perwakilan PT SJR Lukman Mubarak menyampaikan, bahwa kehadirannya untuk menghargai undangan lembaga DPRD. Meskipun demikian dirinya membawa surat dari Management PT SJR agar pertemuan hearing dapat direschedul ulang karena para pihak manajemen belum bisa hadir.

Atas hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, menyesalkan atas ketidak hadiran manajemen. Dan meminta kepada Ketua DPRD untuk menjadwalkan ulang pertemuan sehingga apa yang diharapkan untuk kepentingan rakyat dapat dicapai

“Melihat kondisi ini, Kami sependapat agar direschedul dengan catatan harus dihadiri oleh top managemen PT SJR,” ungkap Rosi Anggota Komisi II.

Kemudian lanjutnya banyak sekali harapan masyarakat terhadap wilayah tambang. Sejauh mana kondisi dan kontribusi perusahaan tersebut terhadap daerah

“Masyarakat menanti jawabannya. Ini yang dititipkan kepada kami selaku wakil di DPRD, seperti yang mereka kehendaki terkait dengan akses transportasi, yang harusnya dimana keberadaannya dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi agar pertemuan dengan top management PT SJR di reschedule ulang yang dihadiri oleh pengambil kebijakan. (Nuansa/**)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Permasalahan pupuk subsidi di Daerah ini selalu berulang dan tak kunjung usai dari tahun ke tahun. Sebab, Kabupaten Sumbawa menjadi primadona dalam penyeludupan pupuk ke luar Daerah.

Hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah Daerah terhadap oknum distributor-distributor yang memainkan peran selama ini. Bahkan ada yang telah diproses hukum dan putusan ingkrah dari pengadilan terkait penyeludupan pupuk bersubsidi ke luar Daerah.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan hearing dengan Aliansi LSM Menggugat, Distributor, Dinas Pertanian, Dinas Perijinan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Perwakilan PT Pupuk Indonesia serta Komisi Pengawasaa Pupuk.

Menindaklanjuti itu semua, Komisi II DPRD Sumbawa melakukan kunjungan secara langsung ke lapangan, Kamis (28/11/2024), Zohran menegaskan, sidak lapangan secara langsung ini sangat penting dilakukan guna mengetahui keluhan masyarakat terkait persoalan pupuk bersubsidi di daerah ini.

Dijelaskan Orek akrab disapa sekretaris komisi II DPRD Sumbawa, pihaknya melakukan investigasi ke lapangan dengan pihak Desa-Desa. Apa ada kendali terkait pendistribusian ke kelompok-kelompok tani yang ada di masing-masing wilayah tersebut.

“Kami kunjungi dua Desa yakni Desa Maronge dan Desa Simu Kecamatan Maronge. Kedua Desa ini dalam pendistribusian pupuk tidak ada kendala kurun waktu 2023, namun pernah terjadi kendala kebutuhan petani saat masa pemupukan dilakukan tidak ada ketersediaan pupuknya di tingkat pengecer,” bebernya.

Aneh, ketersediaan pupuk ini ada ditingkat pengecer setelah para petani selesai melakukan pemupukan. Jadi, tegas Orek, hal seperti ini harus ditindaklanjut ke Distributor agar tidak main-main dengan pupuk bersubsidi.

“Kami minta distributor agar ketersediaan pupuk bersubsidi ketika para petani melakukan musim pemupukan bukan setelahnya,” pinta Orek.

Kedepannya, para Distributor-distributor harus lakukan penghitungan terkait ketersediaan pupuk bersubsidi saat para petani melakukan musim pemupukan bukan sebaliknya. ujarnya

Menurutnya, Dua Desa yang telah dikunjunginya agar bisa memberdayakan Bumdes-Bumdes yang dikelolanya agar bisa membantu para petani-petani di wilayah dari sisi penebusan pupuk bersubsidi ini.

“Bumdes bisa ambil peran dalam hal ini sehingga para petani bisa terbantu dengan kebijakan seperti itu,” pungkasnya. (Nuansa/Am)

,

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menghadapi musim tanam dan menghindari terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Sumbawa, Komisi II DPRD yang membidangi masalah pertanian mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk dapat dijalankan oleh pemerintah daerah dan pupuk Indonesia.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, SIP, pada media ini, Jum’at (22/11/2024) mengatakan bahwa masalah kelangkaan pupuk subsidi di setiap musim tanam adalah masalah klasik setiap tahun terjadi dengan segala konsekuensinya yang berimbas pada mahalnya biaya yang harus ditanggung petani pada tiap-tiap musim.

Kelangkaan pupuk juga berpengaruh pada berkurangnya volume produksi petani sehingga berbanding lurus dengan menurunnya pendapatan atau kesejahteraan petani.

Sehingganya, Komisi II DPRD Sumbawa merekomendasikan beberapa hal diantaranya: Mengingat saat ini sudah memasuki musim tanam, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Sumbawa harus menjamin ketersediaan bibit dan pupuk yang dibutuhkan petani sesuai quota.

Berdasarkan pantauan di lapangan saat ini, terjadi kelangkaan pupuk subsidi di tingkat pengecer, oleh karenanya Komisi II meminta Dinas Pertanian dan distributor untuk dapat menuntaskan persoalan kelangkaan pupuk subsidi ini sebelum masa tanam tiba.

Selanjutnya, Dinas Pertanian selaku leading sektor harus memiliki konsep perencanaan strategis dalam persiapan memasuki musim tanam, sehingga isu kelangkaan pupuk subsidi tidak terjadi lagi di setiap musim tanam pada tahun ini dan seterusnya.

Perlu adanya pengawasan optimal dalam pendistribusian bibit dan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian, inspektorat dan Komisi II DPRD, agar segala persoalan terkait pendistribusiannya dapat dipetakan dan dieksekusi secara cepat dan efektif.

Penting untuk mengintensipkan sosialisasi terkait kuota dan penyuluhan tentang pola pupuk berimbang antara 3 (tiga) jenis pupuk yang ada (Orea, MPK dan ZA, red), agar produksi maksimum perhektar lahan dapat ditingkatkan.

Kemudian, meminta Dinas Pertanian untuk memaksimalkan peran penyuluhan di semua BPP Se-kabupaten sumbawa, terutama terkait dengan penggunanan pupuk organik.

Terakhir, penetapan zona pendistribusian pupuk harus jelas, zona Barat, Timur, Selatan, dan tengah, siapa yang bertanggungjawab. Tetapkan Distributor dimasing-masing zona agar keruwetan ini dapat teratasi. (Nuansa)

Selain itu kata Nyoman, rekomendasi ini telah dikeluarkan saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dengan menghadirkan langsung instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan pelaku usaha yang dijadikan distributor pupuk oleh Dinas Pertanian.

“Kami berharap rekomendasi ini tidak di abaikan melainkan dijalankan sehingga masyarakat petani merasakan manfaat yang langsung mengena ke kelompok ataupun petani yang membutuhkan pupuk tersebut,” pungkasnya. (Nuansa)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama Perum Bulog Kantor Cabang Sumbawa, Mitra Bulog UPJA Mitra Abadi dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Rabu 20 November 2024 di ruang Rapat Kerja Komisi II.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Zohran SH. Hadir pula Pimpinan Komisi II M.Tahir SH. Anggota Komisi II, Kepala Dinas Koperasi UMKM perindag, Tata Kostara dan Kepala Perum Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi.

Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat Zohran meminta penjelasan terkait perjanjian kerjasama antara Perum Bulog kantor cabang Sumbawa dengan mitra yaitu UPJA Mitra abadi dalam pengadaan jagung dalam rangka penyerapan jagung tani dan pangan cadangan pangan Pemerintah.

“Ada surat masuk dari salah satu Mitra Bulog yang mengeluhkan pelaksanaan perjanjian kerja karena stok Jagungnya belum dibeli Bulog” jelas Orek akrab disapa sekretaris komisi II.

Atas hal tersebut Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sumbawa, Zuhri Hanafi memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD mengundang para pihak sehingga semuanya dapat menjadi jelas.

“Kami apresiasi atas fasilitasi DPRD bertemu dengan mitra sehingga menjadi model dalam bentuk kerjasama dengan mitra. Namun kami berikan kesempatan pada Mitra untuk menyampaikan permasalahannya,” tandas Zohri.

Dijelaskan Direktur UPJA Mitra Abadi Rosidi bahwa dulu sebelum menjadi mitra Bulog, dirinya mendengar Bulog bermitra dalam pembelian jagung sehingga dirinya meminta kerjasama, dan Bulog meminta persyaratan tertentu yakni gudang dan sarana. Hal ini berlaku juga bagi mitra lainnya baik di Lopok, Sumbawa, Alas dan di Brangkolong dan tempat lainnya sehingga dirinya mendapatkan (sewa) Gudang dengan kapasitas 1.000 ton.

“Sehingga Bulog turun melihat lokasi saya. Kebetulan dirinya punya drayer dan lantai jemur. Sehingga saya memperlihatkan gudangnya kepada Tim dan akhirnya diakomodir dan disetujui,” jelas Rosidi.

Dalam perjalanan kerjasama, Bulog telah membeli sebayak 380 Ton jagung dari total (93.030 kg kontrak)- dirinya mulai memasukkan jagung ke gudang yang disewa sehingga dapat memenuhi kontrak. Namun dalam perjalanan pembelian dari Bulog terhenti. Atas hal tersebut kami berkordinasi dengan Perum Bulog Sumbawa ditanggapi bahwa LC (Letter of Credit) belum keluar sehingga belum bisa membeli jagung Mitra.

Selama proses menunggu LC tersebut mitra mendapatkan beban sewa gudang sehingga petani juga mendesak agar segera dibayarkan jagungnya. Bahkan dirinya sempat dilaporkan polisi. Atas kerugian ini Mitra meminta solusi kepada Pimca Bulog Sumbawa dan Perwakilan rakyat.

“Kami meminta kepada perum Bulog untuk menanggapi masalah ini agar kami tidak merugi. Langkah kami adalah mengadukan hal ini ke DPRD sebagai mitra sebagai langkah positif atau dengan baik-baik saja agar ada jalan keluar. Jangan sampai antara kami, petani, dan bulog tidak ada kepercayaan lagi,” jelasnya.

Adapun tanggapan Perum Bulog bahwa kemitraan dengan UPJA Mitra abadi masuk dalam gerbong terakhir disaat jagung mau habis.

“Dasar pengajuan ke pusat adalah kontrak dengan mitra. Bulog tidak melihat posisi sewa, tapi pada posisi pengadaan.

“Kontrak mengacu pada jumlah jagung yang dikontrak bukan pada kapasitas gudang,” terangnya.

Memang lanjutnya, selama dua bulan tidak ada kegiatan otomatis tidak ada kontrak. Uang nya Bulog adalah di biaya dari bank berupa kredit komersial bukan dari negara. Ketika tidak ada kegiatan, pusat menghentikan kredit sehingga otomatis Bulog Kabupaten Sumbawa tidak membeli. Memasuki bulan September Mitra datang kepada kami meminta pengajuan pembelian stok gudangnya.

“Terjadilah pengajuan kembali ke Pusat. Kami sudah menanggapi permintaan Bapak Rosidi. Namun tergantung pusat. Itulah kendala sehingga tidak bisa membeli lagi. Kalau ada izin membeli saat harga jatuh maka kami membeli. Kalau ada perintah membeli dan LCnya ada kami pasti membeli,” paparnya.

Atas hal tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi II meminta kontrak dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. sehingga tidak ada yang dirugikan.

Seperti tanggapan Anggota Komisi II Muhammad Zain, diharapkan Bulog dapat menampung apa yang ada digudang mitra karena nilai kontraknya belum terpenuhi.

“Mitra bulog sudah membeli jagung petani namun tidak bisa menjual ke Bulog. Hal ini perlu disalurkan sehingga mitra tidak merugi. Ini sebenarnya bisa dikomunikasikan dengan pengusaha yang ada dan harus ada jalan keluar. Apakah masih dibutuhkan atau tidak sehingga mitra bisa menyesuaikan dan tidak merugi,” jelas Ozzi akrab disapa.

Berdasarkan informasi Mitra ada 620 ton yang ada digudangnya yang belum dibeli Bulog, Mitra berani sewa gudang karena melihat seribu ton yang dikontrak ( 93.030 kg). Bulog memberikan waktu mengisi gudangnya Bulog diatas jam dua siang sehingga mitra terkena beban biaya lembur disamping beban sewa gudang.

Diakhir pertemuan diperoleh kesepakatan bahwa Perum Bulog memiliki komitmen untuk membantu kesulitan mitra sehingga tidak merugi dengan mengajukan LC kepada Perum Bulog Pusat atas dasar hearing dan surat DPRD Kabupaten Sumbawa. Bulog menyanggupi untuk membeli sisa stok mitra sebanyak 620 Ton.

Komisi II DPRD mengharapkan kesepakatan tersebut betul-betul dilaksanakan agar tidak merugikan petani dan mitra. DPRD akan bersurat ke Perum BULOG Sumbawa agar diteruskan ke Perum BULOG Pusat. (Nuansa)

,

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Keberadaan tambang ilegal di kabupaten sumbawa menjadi pembicaraa hangat beberapa hari terakhir ini baik di media sosial Facebook, Watshap Group, yang mempertanyakan sikap pembiaran pemerintah dan legalitas perusahaan yang melakukan penambangan ilegal tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Koordinator dan Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Anggota melakukan telah melakukan kunjungan dan menggelar pertemuan di Kantor ESDM Provinsi NTB, membahas terkait dengan permasalahan Pertambangan (IUJP) di Kabupaten Sumbawa.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H.M Berlian Rayes SAg.M.M.Inov , Anggota Komisi II, Zohran, Muhammad Zain (Rozi) dan Juliansyah. Rombongan diterima oleh Kabid Bidang mineral dan Batuan Iwan Setiawan ST, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Provinsi NTB Ardhan.

Sekretaris Komisi II Zohran menyampaikan bahwa permasalahan pertambangan di Kabupaten Sumbawa merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.

“Konsultasi ini sebagai langkah-langkah lanjutan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Lembaga dan juga menyikapi keluhan masyarakat melalui media sosial sehingga diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat dan meningkatkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Termasuk aktifitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung Komisi II mempertanyakan legalitasnya dan progres usulan Pemda Sumbawa terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pernah diusulkan pada zaman pemerintahan Bupati H Husni Djibril tahun 2019.

Atas hal tersebut Dinas ESDM Provinsi NTB melalui Kabid Mineral dan Batu Bara, Iwan Setiawan ST menjelaskan bahwa, kegiatan pertambangan di Kecamatan Lantung adalah murni ilegal sehingga tidak dapat dibenarkan oleh aturan dan hukum di negeri ini.

“Itu murni ilegal karena semestinya ketika rakyat ingin menambang maka ada aturan yang memayungi yakni melalui koperasi yang dibentuk oleh rakyat. Namanya tambang rakyat maka rakyat lah yang melakukannya bukan corporasi atau pihak ketiga. Dan sebelum menambang harus ada IPR atau Izin Pertambangan Rakyatnya,” jelasnya

Kemudian lanjutnya telah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 89.K/MB.01/ MEM.B /2022 tentang wilayah pertambangan provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di dalamnya mengatur wilayah usaha pertambangan, wilayah pencadangan negara, wilayah pertambangan khusus, dan wilayah pertambangan rakyat. Yang dituangkan dalam lembar peta tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Disampaikannya bahwa saat ini tengah diusulkan untuk aturan perda IPR yang di dalamnya memuat Iuran Pertambangan Rakyat, Reklamasi Pasca Tambang sehingga daerah mendapatkan manfaat dari keberadaan tambang.

Di Indonesia saat ini ada 2700 lebih Ilegal mining atau tambang yang dilakukan oleh rakyat tanpa payung hukum. Dan KPK pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang ilegal di Lombok Barat NTB. Dan bisa juga akan menyasar Kabupaten Sumbawa.

Atas hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Zohran akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengkonsultasikan dengan Kementrian ESDM di Pusat terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat.

“Yang kami ikhtiar juga adalah disamping melindungi aset dan kekayaan alam kita tidak dijarah oleh orang atau oknum adalah mencari celah sumber pendapatan asli Daerah dari keberadaan batuan, mineral logam dan bukan logam yang ada di Kabupaten Sumbawa. Kalau memang ada terbit Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Sumbawa maka kenapa tidak kita kawal terbit izin Usaha Pertambangan Rakyatnya sehingga aspek legalitas usahanya terjamin dan jelas pemasukan bagi daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Orek yang akrab disapa, setelah kewenangan provinsi NTB hanya pada bagian bebatuan atau dikenal dengan galian C. Sementara untuk logam dan mineral lainnya sampai air tanah sudah ditarik ke Pusat.

“Maka perlu dilakukan konsultasi ke kementerian ESDM sebagai upaya lebih awal untuk memulai usaha mencari pendapatan asli Daerah dari sektor tambang ini,” pungkasnya. (Nuansa)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Permasalahan pupuk bersubsidi di kabupaten sumbawa jelang musim tanam masih menjadi permasalahan dan sorotan dari masyarakat terutama dari Aliansi LSM Menggugat (ALIM).

Guna memfasilitasi hak berpendapat warga, Komisi II DPRD Sumbawa menggelar hearing bersama Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.

Hadir pula dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Pupuk Kabupaten Sumbawa, Pimpinan Pupuk Indonesia NTB, PT. Pupuk Indonesia Kabupaten Sumbawa, PT. Alzaman, PT. Basa, PT. Cahaya Gemilang, CV. Layanan Tani, CV. Mega Jaya, Ketua LSM Gempur, Ketua LSM Kamita, Ketua LSM SWC, Ketua LSM Cendrawasi Setia (CES).

Hearing dipimpin langsung olek Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, bersama anggota komisi, Zohran dan M Tahir, SH, Kamis (07/11/2024). Pada kesempatan tersebut, ketua komisi memberikan kesempatan kepada LSM Gempur memaparkan apa yang menjadi temuan lapangan serta masalah yang ingin disampaikan.

Dikatakan Ketua Aliansi LSM Menggugat (ALIM) manager Pupuk Indonesia (PI) di NTB dan Pulau Sumbawa tidak secara akurat serta tegas memberikan informasi terkait permasalahan pupuk bersubsidi yang setiap tahunya kabupaten Sumbawa menjadi primadona sebagai Daerah penyeludupan pupuk ke luar Daerah.

“Ini bukan lagi rahasia umum, keberadaan distributor -distributor nakal yang telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di Daerah. Bahkan sudah ada di proses hukum dan putusan inkrah dari Pengadilan karena telah terbukti bersalah melakukan penyeludupan pupuk bersubsidi namun perusahaan Distributornya masih saja dipelihara oleh pihak Pupuk Indonesia (NTB) dan Pulau Sumbawa,” ujarnya.

Menurut Gempur, DPRD selaku perwakilan rakyat harus merekomendasikan untuk mencopot Direktur Pupuk Indonesia (PI) NTB dan Pulau Sumbawa.

“Perusahaan dan Distributor ini pernah di Demo Berjilid-jilid oleh LSM terkait adanya pengambilan dana di pengecer namun pupuknya tidak ada,” jelasnya.

Seharusnya kata Gempur, itu sudah menjadi catatan penting dari Pupuk Indonesia untuk mendiskualifikasi dua perusahaan bermasalah tersebut. Namun yang membuat semua pihak kesal malah kedua perusahaan direkomendasikan kembali menjadi distributor.

“Kami menduga kuat adanya kongkalikong yang terjadi selama ini dengan perusahaan yang jelas sudah bermasalah namun tetap masih ingin dipelihara. ini semua ada apa,” cetus Gempur

Sementara itu, apa yang menjadi dalil dari perwakilan Pupuk Indonesia sangat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, penjelasan yang disampaikan terlalu normatif dan terkesan mengada-ada.

“Kami mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Il DPRD Sumbawa antara lain meminta agar PI NTB dan Pulau Sumbawa untuk menambah Distributor Pupuk bersubsidi dan meminta terhadap dua perusahaan bermasalah agar diberikan sangsi,” pungkasnya. (Nuansa)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.