Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Personel Sat Resnarkoba jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDH (47 tahun) warga Kecamatan Lantung Sumbawa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar asal Lantung.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima, terkait adanya seorang seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.” kata Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku IDH dan bersama Barang Bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan, daintaranya, 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram, 1 bungkusan rokok Surya 12, 4 buah klip obat kosong.

Kemudian, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 4 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 2 buah timbangan digital, 3 buah sekop. 1 bendel klip obat kosong.

Terduga pelaku IDH tidak dapat mengelak ketika sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan dan terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, IDH diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku IDH diduga merupakan seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Lantung,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa barang haram yang diperjualbelikan oleh IDH diperoleh dari seorang pria di wilayah Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Seorang pria berinisial HDN (33), warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buer dan sekitarnya berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tersebut.

Dijelaskan AKP Tamrin, bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, pihaknya berhasil mengamankan terduga pengedar bersama dengan sejumlah barang bukti.

“Penggerebekan dilakukan di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa,” ujar Kasat.

Menurut Kasat Tamrin, awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buer.

Berdasarkan informasi lanjut Kasat, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menggrebek dan mengamankan terduga pelaku.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram, 1 robekan plastik kresek warna hitam, 4 buah klip obat kosong, 1 buah korek, 1 buah sekop, 1 buah alat hisap bong, serta 1 buah HP Realme warna hitam.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berada di Kecamatan Alas.

Namun, ia tidak mengetahui alamat pasti rumah pria tersebut karena setiap transaksi dilakukan di pinggir jalan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa berhasil kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial N (41) asal Kecamatan Buer yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Hari Jumat (07/02/25) sekitar pukul 20.00 WITA di pinggir jalan depan Toko Meubel Sejahtera, Jalan Lintas Alas-Sumbawa, Desa Telaga Baru, Kecamatan Alas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkotika.

Dikatakan Kasat, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Alas.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasat, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Menurut Kasat, saat ditangkap, N diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan seseorang di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan total berat bruto 10,57 gram, yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana sebelah kanan terduga pelaku.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni satu bendel klip obat kosong, satu buah korek gas, satu buah sekop, satu buah sumbu, satu unit ponsel merek Vivo, serta robekan plastik warna hitam.

Petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar homestay di Alas yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk menginap. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Pelaku N diketahui sebagai pengedar narkoba yang sering beraksi di Kecamatan Alas,” ungkap Kasat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Sumbawa terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Hps)

Lombok Tengah, NuansaNTB.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria insial L diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Jonggat.

“Tadi malam kami amankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Sabtu (11/01/2025).

Dikatakan Kasat Fedy, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 1,44 gram.

“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bandel klip transparan, satu buah alat hisap (boong), uang tunai Rp. 4.250.000, dua unit HP dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Menurut Kasat, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terduga pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Pihaknya kemudian mendalami kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan badan maupun TKP dihadapan saksi umum pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat (bruto) 1,44 gram,” terangnya.

Saat ini terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.

“Informasi sementara terduga pelaku merupakan seorang residivis dan diduga merupakan pengedar di wilayah tersebut,” pungkasnya. (**)

Kota Bima, NuansaNTB.id– Seorang pengedar narkoba berinisial IS (39) yang menjadi Target Operasi (TO) Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, akhirnya berhasil diringkus.

Penangkapan TO ini dilakukan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (09/01/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., dalam keterangannya, Jumat (10/01/2025) membenarkan penangkapan IS yang merupakan Target Operasi (TO) tersebut.

“IS ditangkap saat sedang mengemas sabu untuk diedarkan,” ujar Kasat Dediansyah.

Dikatakan Kasat, dalam penggerebekan Tim Kaisar Hitam yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 6 lembar plastik klip kosong, Sendok pipet, 3 buah kaca, Bungkusan rokok, Handphone, Uang tunai Rp 1 juta.

Tidak hanya itu lanjut Kasat, Tim Kaisar Hitam juga melakukan pengembangan di sebuah rumah di depan kediaman IS. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, Bungkusan plastik klip kosong, Sendok pipet, Dompet kecil, Plastik kresek, dan sebungkus rokok.

Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut di lokasi ketiga di sekitar rumah IS kembali mengungkap barang bukti tambahan 4 lembar plastik klip kosong, kotak korek api, Gunting.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa berat total sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,54 gram.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.