Kota Bima, NuansaNTB.id- Polres Bima Kota terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi senyap yang dilakukan Kamis malam (09/01/2025), Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap lima pelaku yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 WITA tersebut dilakukan secara terencana dan tepat sasaran.

“Lima pelaku yang kami tangkap di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, masing-masing berinisial MA (43), SR (45), MR (25), dan AF (28) yang semuanya warga Penaraga, serta AM (35) warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota,” ungkap Iptu Dediansyah.

Barang Bukti di TKP saat penggerebekan pertama dilakukan di rumah MA, Tim Kaisar Hitam berhasil menemukan 11 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (berat kotor 2,58 gram), 3 lembar plastik klip kosong, bungkusan rokok, 2 buah isolasi kecil, sendok pipet, 2 tabung kaca, bong, pisau kater, 2 korek gas, dompet, 6 handphone, uang tunai Rp 715 ribu.

Sementara di TKP Kedua, Tim Kaisar Hitam masih ada barang bukti lain yang disembunyikan, kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah lokasi di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Namun, di lokasi ini, tim hanya menemukan plastik klip kosong yang tersimpan dalam sebuah bungkusan.

“Para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Dediansyah.

Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bima Kota tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya tanpa henti ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba yang merusak dan membawa kemiskinan bagi para penggunanya.

“Polres Bima Kota akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (**)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id-Kepolisian Sektor Alas jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinsial AM Als M (30) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK., M.AP., melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio S.H., mengungkapkan pria berinisial AM warga perenang Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer tersebut diamankan saat pihaknya melakukan patroli dan razia di malam pergantian tahun bertempat di Jalan Raya tepatnya di depan SPBU Desa Lab. Alas Kec. Alas Kab. Sumbawa, Selasa (31/12/24).

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku AM dan di temukan barang bukti berupa 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,61 gram.

Atas penemuan itu, terduga pelaku kemudian diamankan, Selain itu Personel Polsek Alas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 cc warna hitam dengan Nopol DR 2643 CB, uang tunai sebesar Rp. 1.107.000, 1 unit HP merk Samsung A30 beserta case HP dan Cas HP, 2 buah korek api dan 1 bungkus rokok sampoerna yang berisikan 7 (tujuh) batang rokok.

Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku AM mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tak dikenalnya.

“Saudara AM mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria yang mana pada saat transaksi ditemui dipinggir jalan raya depan kantor pos alas, dan Ia tidak mengetahui alamat dan tempat tinggal pria tersebut,” ucap Kapolsek.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan sedang dilakukan penyelidikan serta proses lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga Pelaku inisial AM Als M merupakan pengguna narkotika jenis sabu, dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut” kata Kasat. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Polres Sumbawa melalui Kepolisian Sektor Empang berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Empang yang dipimpin Kapolsek IPTU Nakmin berhasil mengamankan 7 orang pria masing-masing berinisial S als O (29), S Als J (35), RF Als K (34), I Als W( 25), JS Als J (29), AA Als A(34), dan IP Als I (34).

Dalam keterangannya kepada media ini, Kapolsek Empang, menjelaskan bahwa mengatakan penggerebekan terhadap terduga pelaku berlangsung pada pada hari Jumat 27 Desember 2024 Pukul 23.30 Wita, yang berlokasi di rumah kandang ayam milik SA yang beralamat di Dusun Talemo, Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

Dikatakan Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan dan pengeledehan di TKP, Personel Polsek Empang menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 47 (empat puluh tujuh) buah Poket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,27 gram, 2 timbangan digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 3 buah bendel besar klip obat kosong, 1  buah alat hisap bong,  1 buah kotak kacamata warna hitam,  6 buah klip obat kosong,  Uang tunai sebesar Rp. 4.836.000 serta 9 unit HP Android.

Adapun pengungkapan ini kata Kapolsek, berawal dari pengembangan kasus penggelapan HP dan dari hasil penggelapan tersebut ditukar dengan narkoba jenis Sabu senilai Rp.500.000, dan berupa uang tunai 500.000.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP yang diduga sering diakukan tempat transaksi Narkoba sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan pengungkapan tersebut, dimana dari ketujuh pria yang diamankan, terduga pelaku berinisial S Als O merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Empang.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku S Als O, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari S Als G asal Desa Maronge Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan di Rumah yang dimaksud, namun S Als G sedang tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan mati lampu serta terkunci dengan gembok sehingga Tim Opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.

“Ketujuh terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa jajaran Polda NTB meringkus dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba.

Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan poket narkotika jenis sabu.

Dua orang pria yang diamankan tersebut masing-masing berinsial A (32) dan DS (41) dimana keduanya merupakan warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku diamankan dilokasi yang berbeda pada hari Minggu 01 Desember 2024 pukul 13.00 Wita.

Menurut AKP Tamrin, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi, “Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti” ucap AKP Tamrin.

Dijelaskan Kasat, awalnya Polisi berhasil menangkap dan menggeledahan terhadap terduga pelaku A yang berlokasi dipinggir jalan di depan rumahnya yang berada di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Labuhan Badas dan didapatkan barang bukti berupa 13 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.06 gram yang disimpan di dalam obeng.

Petugas kemudian melakukan introgasi singkat dan pengembangan sehingga mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, Polisi kemudian bergerak cepat untuk menggerebek terduga pelaku DS yang berada di rumahnya di Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima dan didapatkan barang bukti yang di sembunyikan di dalam bagasi motor suzuki skywawe dimana terdapat total 29 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.50 gram, 1 alat hisap bong dan 1 bendel klip obat kosong.

“Dari hasil penyidikan, puluhan gram sabu tersebut diperoleh kedua terduga pelaku tersebut dari seseorang yang mereka sebut berinisial E warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes.” ucap Kasat.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial FH als F (27) berhasil diamankan Tim Opsnal pada hari Kamis 21 November 2024 pukul 13.00 Wita yang berlokasi di Jalan Bungur tepatnya di tanjakan sernu Desa Labuhan Sumbawa Kec. Labuhan Badas Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, Penangkapan lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap adanya indikasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan didapati 6 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak warna hitam” ucap Kasat.

Kasat mengungkapkan 6 paket sabu yang ditemukan tersebut memiliki berat bruto total 2.18 gram, selain itu pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca serta 1 Unit HP Android.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang tak dikenalnya.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasat juga menegaskan bahwa Polres Sumbawa berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami dari Polres Sumbawa selalu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, Oleh karenanya, kita berharap dan mengharap kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama menggaungkan aksi melawan narkoba. Jikalau ada informasi peredaran narkoba, segera lapor polisi,” katanya. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pria berinisial EBR als E ( 50) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa di salah satu Homestay yang berada di Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,pada hari Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa itu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 poket yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 7,76 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasat, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang sedang menginap di salah satu homestay membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut lanjut Kasat, tim bergerak menuju Homestay dimaksud dan melakukan penggeledahan badan dan kamar yang sewa terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 poket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 klip obat kosong, 1 kotak LCD HP Iphone, 1 buah skop plastik, 1 buah korek api, 1 buah pipa kaca serta 1 buah alat hisap Bong.

“Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah sumbawa” terang Kasat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.

Kasat juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id– Satresnarkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan yang berlokasi di PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Seorang remaja pria berinisial TR als T (24) diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram. 

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan pihak berwajib menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.” ungkap Kasat.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Polres Sumbawa Polda NTB melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial HY alias T (33) warga Desa Lekong Kecamatan Alas Barat berhasil di amankan berserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Minggu Pukul 12.30 Wita yang berlokasi di pinggir jalan lintas Sumbawa – Tano Desa Luar Kecamatan Alas Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, dimana penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan ” ucap Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya, setelah di ambil dan di buka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

Saat di interogasi petugas, Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan di edarkan, selain itu di ketahui bahwa terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Alas Barat.

Selanjutnya Petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial SH als P (21) dan AW als A (32) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua orang pria yang berasal dari Kecamatan Labu Api, Lombok Barat tersebut diamankan Polisi pada Selasa 27 Agustus 2024 pukul 18.30 Wita, berlokasi di pinggir jalan Bypass lintas Sumbawa- Bima tepatnya di depan gudang jagung seger.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas jual beli yang dilakukan oleh sejumlah orang.

“Selanjutnya anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan dan kami temukan dua orang yang dicurigai kerap membeli dan mengkonsumsi sabu” ucap Kasat.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Tamrin, petugas melakukan penggeledahan badan maupun di kendaraan yang digunakan keduanya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seeorang yang tak dikenal.

“Para Terduga Pelaku inisial SH als P dan AW als W merupakan pemakai narkotika jenis sabu yang di dapat dari orang yang tidak dikenal ” ungkapnya.

Kini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)

Lombok Tengah, NuansaNTB.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 7, 34 Kg dari tiga tersangka saat melakukan penangkapan di Jalan Bypass Bizam Kecamatan Praya Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin (26/08/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7, 34 Kg Narkotika jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,” ujar Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas, ketiga tersangka yang tangkap tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.

“Untuk inisial I membawa sebanyak 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg dan R membawa 2,110 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” terangnya.

Adapun kronologi penangkapan terjadi pada hari Minggu (25/08) sekitar pukul 13.30 wita berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya pengantaran narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah kabupaten lombok tengah menuju kabupaten lombok timur.

Dari informasi tersebut, Satresnarkoba dibackup Polsek Praya Barat Daya melakukan razia tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama alamat Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Personel kemudian memberhentikan satu unit Mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu.

“Saat diberhentikan, personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban,” ungkapnya.

Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.