Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos, M.Si., menggandeng Anggota DPRD NTB, H. Asaat Abdullah, ST., menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja, LSM, dan masyarakat, Selasa (13/05/2025).
Perlunya Payung Hukum Kuat untuk Lindungi PMI
H. Asaat Abdullah menegaskan, Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB, terutama dari praktik penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak kerja.
“Data menunjukkan masih banyak PMI kita yang mengalami masalah mulai dari penempatan ilegal hingga tidak mendapatkan hak upah. Raperda ini akan memastikan ada mekanisme pengawasan dan pendampingan yang kuat,” tegas Asaat.
Kadis Disnakertrans Sumbawa, H. Varian Bintoro, menyoroti pentingnya aturan ini mengingat Sumbawa termasuk salah satu daerah dengan angka PMI cukup tinggi.
“Kami mendorong adanya sistem one-stop service untuk memastikan calon PMI terdaftar secara resmi, mendapat pelatihan, dan memiliki akses pengaduan jika terjadi masalah,” jelas Bintoro.
Adapun beberapa poin krusial dalam Raperda meliputi: Pendataan dan verifikasi calon PMI untuk mencegah penipuan. Pembentukan tim respons cepat untuk penanganan kasus PMI bermasalah. Kolaborasi dengan pemerintah pusat dan negara tujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dan Pemberdayaan ekonomi bagi PMI yang kembali ke daerah.
Diskusi Intensif dengan Stakeholder
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk: Perlunya sosialisasi masif ke desa-desa agar masyarakat paham risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Kemudian, peningkatan kerja sama dengan BNP2TKI untuk mempermudah proses penempatan. Dan Pendampingan hukum bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri.
Komitmen Bersama untuk Implementasi
H. Asaat Abdullah menegaskan, Raperda ini akan segera dibahas lebih mendalam di DPRD NTB. “Kami berharap dalam waktu dekat bisa disahkan sehingga PMI kita punya perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, H. Varian Bintoro menambahkan bahwa Disnakertrans siap mendukung dengan program pelatihan keterampilan agar PMI tidak hanya menjadi pekerja kasar, tetapi juga memiliki keahlian yang kompetitif.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat pembahasan Raperda dan memastikan implementasinya benar-benar menyentuh kebutuhan PMI.
“Kami ingin PMI Sumbawa dan NTB umumnya tidak lagi menjadi korban, tapi bisa sukses dan membawa dampak positif bagi daerah,” pungkas Bintoro.
Meski Raperda terkait PMI ini sudah selesai tahun lalu, hingga kini belum ditetapkan sebagai Perda karena masih menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saat ini, NTB memiliki jumlah angkatan kerja sekitar 3,11 juta jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB turun menjadi 2,73% pada 2024, dibandingkan dengan 2,80% pada 2023. Namun, lulusan SMK masih menjadi penyumbang angka pengangguran tertinggi dengan TPT sebesar 4,73%.
NTB juga merupakan provinsi pengirim tenaga kerja ke luar negeri terbesar keempat di Indonesia. Pada 2024 saja, sebanyak 38 ribu orang telah mendaftar untuk bekerja ke luar negeri.
Namun, angka ini belum termasuk pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal. Hal ini menjadi persoalan serius karena mereka yang berangkat secara ilegal sering kali menghadapi berbagai permasalahan di luar negeri. (Nuansa)