Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Personel Sat Resnarkoba jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDH (47 tahun) warga Kecamatan Lantung Sumbawa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar asal Lantung.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima, terkait adanya seorang seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.” kata Kasat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku IDH dan bersama Barang Bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan, daintaranya, 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram, 1 bungkusan rokok Surya 12, 4 buah klip obat kosong.

Kemudian, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 4 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 2 buah timbangan digital, 3 buah sekop. 1 bendel klip obat kosong.

Terduga pelaku IDH tidak dapat mengelak ketika sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan dan terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, IDH diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku IDH diduga merupakan seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Lantung,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa barang haram yang diperjualbelikan oleh IDH diperoleh dari seorang pria di wilayah Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Kepolisian Sektor Alas jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 bulan.

Terduga pelaku berinisial A, yang sempat melarikan diri pasca melakukan aksi pencurian pada 16 Agustus 2024, akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 8 April 2025, di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP, melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, SH, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku telah kabur dari rumahnya dan pergi ke luar pulau Sumbawa sehingga pihaknya menetapkan pelaku ke DPO (dalam daftar pencarian orang) dan terus melacak keberadaannya.

“Setelah melalui penyelidikan yang intens, akhirnya pada tanggal 8 April 2025, anggota Polsek Alas mendapatkan informasi bahwa pelaku A berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang. Anggota Reskrim Polsek Alas segera berkoordinasi dengan Polsek Empang dan memastikan keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.” ucap Kapolsek.

Pelaku A sebelumnya melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di RT 02 RW 07 Dusun Stowe Brang, Desa Luar, Kecamatan Alas. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara mencongkel daun jendela dan membuka grendel pintu dapur.

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain, satu unit gitar elektrik Melody, satu unit gitar bass elektrik, satu buah tong gas 3 kg, satu set kunci peralatan bengkel, satu set panci, satu set alat gilingan Mio merk Pastagilo, satu buah mixer merk Philips, satu unit ponsel iPhone 6s, dan satu unit bor elektrik. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Kini, pelaku A telah dibawa ke Mapolsek Alas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial DS (22) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan S.TK, S.IK, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, serta melakukan penahanan,” tegas AKP Dilia.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat DS dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Empang.

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 Februari 2025, Saat itu, pelaku DS menjemput korban di depan Pemakaman Umum Desa Gapit, Kecamatan Empang. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.
Korban meminta pelaku untuk mencarikan keberadaan ibunya.

Namun, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Plampang. Di rumah tersebut, DS diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban. Bunga bahkan tinggal di rumah tersangka selama tiga hari dua malam.

Baru pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, korban dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang. Sesampainya di rumah, Bunga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama berada di rumah pelaku. Orang tua korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat.

DS akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada Senin, 17 Maret 2025. Kini, pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban berinisial S alias Sepes diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, dan menimpa seorang korban berinisial M (30), warga Kecamatan Alas.

Menurut informasi, korban bersama keluarganya datang dari Kecamatan Alas ke Kecamatan Utan untuk bersilaturahmi dengan temannya. Saat perjalanan, motor yang dikendarai korban mengalami pecah ban dan harus diperbaiki di sebuah bengkel dekat SPBU Utan.

Setelah selesai menambal ban, korban melanjutkan perjalanan ke rumah temannya, dimana ia baru menyadari bahwa gelang emas yang dikenakannya telah hilang.

Salah satu anggota keluarga korban mengatakan bahwa ia tidak lagi melihat gelang emas tersebut sejak korban berada di bengkel tambal ban. Korban dan suaminya kemudian mencoba mencari tukang tambal ban tersebut, tetapi bengkel sudah dalam keadaan tutup.

Pada keesokan harinya, Jum’at 4 April 2025, karena masih merasa curiga, korban kembali mendatangi bengkel tersebut, tetapi bengkel masih dalam kondisi tertutup. Setelah mendapatkan informasi dari keluarga tukang tambal ban bahwa yang bersangkutan pergi ke Alas, korban dan suaminya segera menuju ke Alas untuk mengecek beberapa toko emas.

Tak lama berselang lama, korban akhirnya berhasil menemukan gelang emas miliknya di salah satu toko emas. Pemilik toko emas mengaku baru saja membeli gelang tersebut dari seorang pria. Setelah mencocokkan identitas, terbukti bahwa gelang tersebut dijual oleh tukang tambal ban yang dicurigai sebagai pelaku.

Korban dan suaminya kemudian kembali ke bengkel terduga pelaku di depan SPBU Utan. Mereka mendapati pria tersebut sedang berada di bengkelnya dan hendak mengubur uang hasil penjualan emas tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh keluarga dan teman korban. Terduga pelaku sempat dihakimi oleh massa sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Utan, AKP Awalludin, S.AP., M.M.Inov., menjelaskan bahwa pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Polisi langsung mengamankan terduga pelaku yang sudah babak belur akibat dihakimi massa.

“Korban menduga bahwa dirinya telah dihipnotis oleh pelaku sehingga tanpa sadar melepas gelang emasnya saat berada di bengkel tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga pelaku menjual gelang emas tersebut seharga Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan melakukan top-up ke akun DANA miliknya sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).” terang Kapolsek.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Utan untuk proses hukum lebih lanjut. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Personel Polsek Moyo Hilir (Mohi) berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Serading, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.

Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, Kamis (03/04/2025) sekitar pukul 12.40 Wita.

Kapolsek bersama anggota yang tiba di lokasi langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengingatkan para pelaku judi sabung ayam untuk segera menghentikan aktivitas ilegalnya, sekaligus melakukan pembongkaran gelanggang tempat mengadu ayam.

Selain itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut di Polsek Moyo Hilir.

Selain itu, IPTU Husni mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait rencana adanya kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, pihak Polsek Moyo Hilir segera bergerak cepat untuk menggerebek dan membubarkan kegiatan sabung ayam dimaksud sebelum semakin banyak masyarakat yang terlibat.

Kapolsek juga menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat yang kerap digunakan untuk mengadu ayam secara ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, khususnya dalam hal perjudian yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan penggerebekan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian.

Polsek Moyo Hilir akan terus memantau dan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Moyo Hilir. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Polsek Moyo Hilir (Mohi) jajaran Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan dua orang pria terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.

Keberhasilan ini bermula ketika Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, yang sedang dalam perjalanan dari Desa Serading menuju Moyo Hilir, melihat sebuah mobil jenis Carry yang membawa galon air berhenti di pinggir jalan dan diduga tengah melakukan transaksi narkoba.

Menyadari adanya indikasi tindak pidana, Kapolsek bersama personelnya segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, petugas menemukan dua orang pria, yang kemudian diketahui berinisial SH (26) dan RA (22), dan saat dilakukan penggeledahan Kapolsek menemukan barang bukti 1 poket narkotika yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Raptor.

“Pada saat kami mendekati kendaraan tersebut, kami menduga adanya transaksi sabu. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolsek Moyo Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, kedua pelaku akan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan dan peredaran narkoba yang mereka terlibat di dalamnya.

Kapolsek Moyo Hilir menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa masyarakat Sumbawa. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Kegiatan sabung ayam ilegal kembali digerebek oleh personel Polsek Sumbawa, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa, IPTU Eko Riyono, SH,. M.Si, pada Rabu (02/04/2025).

Penggerebekan ini dilakukan di Dusun Sering Ai Beta, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes Sumbawa, dimana lokasi yang sama dan sebelumnya sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian karena aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Sumbawa, IPTU Eko Riyono, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang rencana pembukaan kembali gelanggang sabung ayam di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan menemukan bahwa arena sabung ayam telah dipersiapkan dengan berbagai perlengkapan, yang mengindikasikan kegiatan judi sabung ayam akan diadakan kembali.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di lokasi ini akan kembali dibuka gelanggang sabung ayam. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa arena untuk kegiatan tersebut sudah terpasang dan siap digunakan,” ungkap Kapolsek Sumbawa saat dikonfirmasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap gelanggang sabung ayam yang sudah dipasang dan memastikan tidak ada kegiatan perjudian yang terjadi. Selain itu, Kapolsek Sumbawa juga menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak terlibat lagi dalam praktik sabung ayam yang jelas melanggar hukum.

“Kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sabung ayam atau perjudian lainnya, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menambah kerawanan sosial di wilayah kita,” tegas Kapolsek Eko.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian ilegal di wilayah hukum Polsek Sumbawa. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Terduga pelaku pencurian kipas angin milik Masjid Raudatul Jannah, Dusun Olat Rarang, Labuhan Sumbawa yang sempat kabur meninggalkan sepeda motor saat hendak transaksi jual beli berhasil diringkus Personel Polsek Labuhan Badas, jajaran Polres Sumbawa, pada Rabu malam (02/04/2025).

Terduga pelaku berinisial N (25) yang merupakan warga Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa, dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 Wita, di salah satu rumah warga di Kampung Empang, Dusun Kauman, Desa Labuan Sumbawa.

Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Rohmad Rondi, dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (03/04) membenarkan telah diamankannya terduga pelaku pencurian kipas angin milik Masjid.

Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari laporan polisi dan laporan pengaduan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi. Pelaku tidak hanya melakukan pencurian kipas angin saja melainkan juga pencurian sejumlah minyak tanah milik warga di Dusun Kauman Labuhan Sumbawa.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Warga setempat yang merasa resah atas ulah pelaku, lalu memberikan informasi yang sangat membantu dalam penangkapan ini,” ujar Kapolsek.

Setelah mendapat informasi, Polsek Labuhan Badas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersama teman-temannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita, diantaranya satu unit kipas angin yang hilang dari Masjid Raudatul Jannah, satu buah dompet hitam, satu buah kunci inggris, serta satu unit HP OPPO yang diduga hasil pencurian.

Kapolsek juga menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Labuhan Badas untuk proses lebih lanjut. “Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi tidak sendirian. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kewaspadaan dan selalu bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Dua buah kipas angin milik Masjid Raudatul Jannah Dusun Olat Rarang, Kecamatan Labuhan Badas dilaporkan telah hilang pada hari Selasa tanggal 01 April 2025, sekitar pukul 16.30 Wita dan kipas tersebut ternyata disembunyikan di rumah warga wilayah dusun Kauman Labuhan yang hendak dijual oleh terduga pelaku.

Saat hendak transaksi jual beli, terduga pelaku malah kabur meninggalkan sepeda motor yang digunakannya dan selanjutnya motor dan kipas curian tersebut diamankan oleh Polsek labuhan Badas, untuk dilakukan penyelidikan terkait terduga pelaku.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH,. SIK,. M.AP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Eva Oktaviana Sagala dalam keterangannya menjelaskan kronologi hilangnya kipas Masjid Raudatul Jannah Dusun Olat Rarang dan larinya terduga pelaku saat hendak transaksi jual beli.

Menurut IPDA Eva, terkait kasus pencurian kipas angin di masjid Raudatul Jannah Dusun Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, terjadi pada hari Selasa tanggal 01 April 2025, sekitar pukul 16.30 Wita.

Dalam peristiwa tersebut kata Kasi Humas, dilaporkan 2 kipas angin hilang, dimana sebelumnya salah satu pengurus Masjid Raudatul Jannah Dusun Olat Rarang melihat 2 buah kipas angin milik Masjid telah hilang dan langsung menghubungi pengurus masjid lainnya memberitahukan bahwa kipas angin masjid telah hilang.

Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, salah seorang warga memberitahukan kepada anggota polri bernama Anwar Sahba bahwa ada seorang laki-laki yang ingin menjual kipas. Petugas yang menerima informasi tersebut kemudian menghubungi orang yang dimaksud untuk bertemu guna membeli kipas.

Tidak berselang lama, Anggota polri dan orang tersebut kemudian bertemu di Alfamart hotel sernu, saat bertemu orang tersebut mengaku kipasnya disimpan disalah satu rumah di dusun Kauman Labuhan.

“Saat itu orang tersebut bersama seorang perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor lalu ketiganya menuju rumah tempat dititip kipas angin dimaksud,” kata Kasi Humas, Rabu (02/04/2025).

Sesampai dirumah yang dimaksud Lanjut Kasi Humas, Anwar melihat kipas angin tersebut diletakkan dihalaman rumah dan langsung mengenali bahwa kipas angin itu milik Masjid Raudatul Jannah yang hilang pada sore hari.

“Anwar kemudian mencoba membangun warga pemilik rumah, namun tanpa disadari laki-laki bersama teman wanitanya telah kabur dan hilang dari sana serta meninggalkan kendaraan miliknya di lokasi,’ jelas Kasi Humas.

Sementara warga pemilik rumah mengaku tidak tahu menahu tentang kipas tersebut. Anwar kemudian menghubungi piket Polsek labuhan Badas untuk mengamankan motor dan kipas curian tersebut.

“Saat ini Polsek Labuhan Badas tengah melaksanakan penyelidikan terkait terduga pelaku dan sudah mengamankan motor serta kipas curian tersebut,” pungkasnya. (Nuansa)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.