Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Tak main-main, Jajaran Polres Sumbawa akan menindak tegas dan memberantas premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, Ipda Eva Oktaviana Sagala, kepada media ini, Senin (17/03/2025) pagi.

Dikatakan Kasi Humas, untuk menanggulangi aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) tersebut personel Polres Sumbawa gencar melaksanakan patroli di sejumlah lokasi keramaian, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penolakan terhadap aksi premanisme serta mengenalkan layanan call center 110 Polri.

Ditegaskan IPDA Eva, Polres Sumbawa berkomitmen penuh untuk menanggulangi dan memberantas aksi premanisme, terlebih yang dilakukan dengan kedok organisasi masyarakat.

“Kami siap untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama yang berkedok ormas. Kami ingin menciptakan Sumbawa yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ipda Eva.

Adapun sosialisasi ini kata Ipda Eva, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada para pelaku usaha dan investor yang turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga menjelaskan pentingnya layanan kepolisian melalui layanan call center 110, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.

Dijelaskan IPDA Eva, layanan call center 110 adalah jalur komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya pelaku usaha dan investor, untuk segera melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengganggu kegiatan ekonomi maupun kehidupan sosial mereka.

“Kami harap masyarakat bisa lebih cepat melaporkan jika ada kejadian yang meresahkan, sehingga tindakan yang lebih cepat dapat dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Selain itu, dalam kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk aktif berperan dalam menanggulangi tindakan premanisme yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. (Hps)

Lombok Utara, NuansaNTB.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sapi (curat) kurang dari 24 Jam.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 2 orang pelaku dan 3 orang yang diduga turut terlibat bertempat di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), Minggu (16/03/2025).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta SIK melalui Kasat Reskrim Iptu AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkap lima terduga pelaku pencurian sapi.

Menurut Kasat, kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial R alias Amaq Lentok (50), Pekerjaan petani, JHS (18) yang merupakan seorang Pelajar, M alais Amaq Ayu (47) juga Petani warga yang sama, MJN alias Muri (37) seorang pria yang juga petani dan berinisial R (40) juga seorang petani.

“Kelima pelaku berasal dari dua Desa di Kecamatan Gangga,” terang Kasat Reskrim.

Dikatakan, pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik/121/III/2025/Reskrim/Polres Lombok Utara dan laporan pengaduan korban seorang pria bernama Nupimen (54) yang beralamat di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, KLU pada hari sabtu 15 Maret 2025.

Adapun kronologis kejadian lanjut Kasat Reskrim, dimana Pada tanggal 15 Maret 2025 awalnya korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wita setelah pulang dari sawah sekitar pukul 09.00 Wita korban Nupinem pergi ke kebun untuk mengecek jumlah sapi serta memberi makan namun setelah diperhatikan salah satu ekor sapi sudah tidak ada atau hilang, yang semulanya jumlah sapi sebanyak 6 ekor, berkurang menjadi 5 ekor sapi.

“ciri-ciri sapi yang hilang tersebut berkelamin betina dalam keadaan hamil, warna hitam tidak memiliki tanduk. Dan selanjutnya korban mencari keberadaan sapi bersama warga dengan mengikuti jejak kaki sapi tersebut namun hasilnya tidak ditemukan dan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” jelas AKP Punguan Hutahaean.

Ia menambahkan, kerugian atas sapi yang telah hilang dicuri tersebut yaitu 1 ekor sapi betina dalam keadaan hamil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).

Selain itu ditambahkannya, kronologis pengungkapannya dimana team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA M TEGUH IMAM SAPUTRA S.H. Melakukan serangkaian penyelidikan dan dimana pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 22:00 Wita, Tem berhasil mendapatkan titik terang terhadap kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M alias Muri dan berinisial M alias Amaq Ayu.

“Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa keduanya berperan sebagai tukang Potong Sapi bersama dengan satu rekannya berinisial R. Keterangan para pelaku bahwa yang melakukan pencurian terhadap ternak/sapi tersebut adalah R alias Amaq Letok bersama JHS yang merupakan anak kandung dari Amak Letok,” terangnya.

Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim team kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Minggu sekitar pukul 01:00 Wita berhasil mengamankan pelaku berinisial R alias Amaq Lentok dan Anaknya JHS (18) di rumahnya R alias AMAK LENTOK dan J di rumah nya.

Para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku JHS berperan sebagai Tukang Antar Pelaku R alias Amaq Lentok Ke TKP Pencurian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Kulit Sapi Betina warna Hitam, Satu Untas Tali Sapi warna Putih, 3 (tiga) bilang Parang,. SPM Honda Beat Warna Abu-abu skotlite Pink : DR 5208 JU” pungkasnya. (**)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Polres Sumbawa kembali berhasil menggagalkan aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Bukit Tinggi, tepatnya di Jalan Dr. Sutomo, Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 02.40 WITA dini hari.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Samapta, IPTU Tahir Lantu, membenarkan bahwa pihaknya berhasil membubarkan aksi balap liar yang melibatkan sejumlah remaja.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar di wilayah Bukit Tinggi.

Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para remaja serta kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar tersebut.

Setelah diamankan, para remaja dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diberikan pembinaan dan tindakan disiplin. Selain itu, mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Samapta Polres Sumbawa, IPTU Tahir Lantu, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka. “Kami berharap orang tua dapat lebih perhatian dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama balap liar yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain,” tegas Kasat.

Pihak Polres Sumbawa akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan balap liar demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa. (Hps)

Kota Bima, Nuansantb.id- Sekawanan remaja nekat membobol rumah anggota polisi berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Aksi pencurian yang dilakukan sekawanan remaja ini terjadi pekan lalu 12 Maret 2025 di kawasan Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Iptu Franto A. Matondang, membenarkan penangkapan sekawanan remaja yang nekat membobol rumah anggota tersebut.

“Dua pelaku yang kami amankan yakni SL alias SB (24) dan KA (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at (14/03).

Selain menangkap para pelaku utama, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil curian mereka. Dari tangan para pelaku dan penadah, polisi menyita tiga unit handphone berbagai merek serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 juta,” jelasnya.

Saat ini, para pelaku beserta penadah dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan serupa,” pungkasnya. (**)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Personel Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa berhasil menggagalkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Jembatan Limung, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, NTB, pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekitar pukul 19:04 WITA.

Aksi balap liar yang berlangsung di lokasi tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Samapta Iptu Tahir Lantu mengungkapkan bahwa aksi tersebut berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kelakuan sekelompok remaja yang melakukan balap liar di jalan umum. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel unit patroli Samapta yang segera bergerak ke lokasi kejadian.

Saat petugas tiba di Jembatan Limung, mereka mendapati sejumlah remaja tengah melakukan balap liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, Personel Samapta berhasil mengamankan beberapa kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar, serta mengamankan para remaja pelaku.

Selain itu, mereka juga diberikan pembinaan secara langsung oleh petugas dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Kasat Samapta Polres Sumbawa, Iptu Tahir Lantu, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, sehingga kejadian seperti ini bisa diminimalisir, dan kita bisa menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman untuk semua,” jelasnya.

Polres Sumbawa akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, dengan melaksanakan patroli rutin dan penindakan terhadap kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial MJ (25) dan SS (27) berhasil diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Kecamatan Utan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.TK, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, berkat kerja keras tim Opsnal Polres Sumbawa bersama Personel Polsek Utan akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Kecamatan Utan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135, 1 buah parang panjang, dan 1 buah korek api model senjata api.

“Kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada malam hari, disaat situasi dalam keadaan sepi. Kedua pelaku menganiaya dan mengancam korban dengan menggunakan parang dan korek api dengan model senjata api,” ujar Kasat.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di lahan jagung milik korban di Samota, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Saat itu, korban berinisial WP (58) mendengar gonggongan anjing dan terkejut melihat dua orang mengenakan topeng dan masker langsung mengancam korban meminta barang berharga korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku mengancam dan melukai korban dengan parang serta mengancam dengan pistol korek api, Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki akibat sabetan parang.

Setelah menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur dan membawa barang berharaga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 2 unit Handphone Android Merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp.7.000.000.

Saat ini, kedua pelaku telah beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga menambahkan , bahwa pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Hps)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Polsek Buer jajaran Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50) asal Desa Tarusa, Kecamatan Buer. Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat petugas melakukan patroli rutin pada Jumat, 7 Maret 2025.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Buer, Iptu Totok Arisuwondo, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan berawal saat personel Polsek Buer yang tengah melaksanakan patroli melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria.

“Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam saku baju sebelah kiri milik terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi, pria berinisial M tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah handphone serta uang tunai senilai Rp. 1.245.000 dari tangan terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku M telah diamankan di Mapolsek Utan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Buer menambahkan bahwa, kegiatan ini juga merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Pekat Rinjani 2025, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, judi, minuman keras, prostitusi, dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Sumbawa, pungkasnya. (Hps)

Lombok Tengah, Nuansantb.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Jumat (07/03/2025).

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicekoki minum tersebut sampai mabok.

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**)

Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumbawa tepatnya di Kecamatan Plampang.

Dalam penangkapan pada Senin (03/03/2025) sore sekitar pukul 17.50 WITA di Desa Sepakat, Plampang ini, Polisi meringkus seorang pria berinisial OKT (48), warga asal Kecamatan Lopok.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, dalam keterangannya yang diterima media ini mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai,” ujar Kasat.

Adapun dalam penangkapan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 5 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah klip obat kosong, 2 bendel klip obat, 1 buah celana pendek dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.

Saat diperiksa kata Kasat, OKT mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Badas.

Dari pengakuan terduga pelaku ini, Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun tidak berhasil menemukan orang yang disebutkan oleh pelaku.

“Terduga Pelaku inisial OKT merupakan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Plampang Sumbawa,” jelas Kasat.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (Hps)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.