Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Tak main-main, Jajaran Polres Sumbawa akan menindak tegas dan memberantas premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, Ipda Eva Oktaviana Sagala, kepada media ini, Senin (17/03/2025) pagi.
Dikatakan Kasi Humas, untuk menanggulangi aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) tersebut personel Polres Sumbawa gencar melaksanakan patroli di sejumlah lokasi keramaian, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penolakan terhadap aksi premanisme serta mengenalkan layanan call center 110 Polri.
Ditegaskan IPDA Eva, Polres Sumbawa berkomitmen penuh untuk menanggulangi dan memberantas aksi premanisme, terlebih yang dilakukan dengan kedok organisasi masyarakat.
“Kami siap untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama yang berkedok ormas. Kami ingin menciptakan Sumbawa yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ipda Eva.
Adapun sosialisasi ini kata Ipda Eva, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada para pelaku usaha dan investor yang turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga menjelaskan pentingnya layanan kepolisian melalui layanan call center 110, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.
Dijelaskan IPDA Eva, layanan call center 110 adalah jalur komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya pelaku usaha dan investor, untuk segera melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengganggu kegiatan ekonomi maupun kehidupan sosial mereka.
“Kami harap masyarakat bisa lebih cepat melaporkan jika ada kejadian yang meresahkan, sehingga tindakan yang lebih cepat dapat dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk aktif berperan dalam menanggulangi tindakan premanisme yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. (Hps)