
Sumbawa, Nuansantb.id – Aksi pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial dengan modus “jambret susu” mengguncang warga Desa Pukat, Kecamatan Utan, Sumbawa. Seorang perempuan inilah A (27) menjadi korban colekan payudara saat sedang mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya. Pelaku yang teridentifikasi bernama Iwan alias IS (28) kini telah diamankan di Polsek Utan.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada Kamis sore, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Berlokasi di Dusun Labun Padi, Desa Pukat, Kecamatan Utan. Saat itu, A sedang bonceng-boncengan dengan sepupunya menggunakan Honda Vario hendak pulang ke Dusun Labuan Bua.
“Korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang laki-laki yang mengendarai Yamaha Vixion warna biru. Posisi terduga pelaku duduk di tengah. Saat hendak mendahului, pelaku langsung mencolek payudara kanan korban lalu kabur,” ungkap Kapolsek Utan, AKP Awaluddin, S.AP,. MM.Inov, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/5/2026).
Korban yang kaget dan marah sempat mengejar pelaku hingga ke Dusun Labuan Bua, namun kehilangan jejak. Sesampainya di rumah, ia langsung menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Tak lama berselang, secara kebetulan Iwan melintas di depan rumah korban. Suami A yang sudah panas dingin langsung mengejar bersama teman-temannya.
Pengejaran berakhir di sekitar Gudang Jagung Dusun Jorok Luar, Desa Jorok, Kecamatan Utan. Suami korban yang mengenali Iwan hendak menghampiri untuk mempertanyakan aksi bejat tersebut. Namun, Iwan yang merasa terpojok justru mengeluarkan pisau. “Karena ancaman senjata tajam, suami korban mundur dan tidak jadi menghampiri,” tambah AKP Awaluddin.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, A resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Utan. Laporan pun langsung ditindaklanjuti. Dari keterangan korban dan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku IS alias Iwan, warga Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok, Utan.
Personil piket langsung bergerak menuju rumah terduga. Tanpa perlawanan berarti, Iwan ditemukan sedang tidur pulas di dalam rumahnya. “Kami langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Utan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion biru dan pakaian yang dikenakan pelaku juga turut disita. Hingga saat ini, Iwan masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi memiliki dua orang saksi mata dan petunjuk kuat dari rekaman CCTV warga sekitar.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena korban mengunggah kronologi kejadian. Namun, unggahan tersebut kini telah dihapus atas permintaan korban yang meminta agar proses hukum tetap berjalan. “Kami pastikan kasus ini diproses secara profesional. Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual bisa mencapai 4 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas AKP Awaluddin.
Polsek Utan mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan serupa untuk segera melapor, tidak perlu takut, karena identitas korban akan dilindungi undang-undang.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar