Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.MM.Inov. Hadir mendampingi Para Wakil Ketua DPRD H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov., Gitta Liesbano SH MKn, dan Zulfikar Demitry SH MH.
Dari Eksekutif hadir Bupati Sumbawa Ir. H Syarafuddin Jarot MP.Sekda Dr. Budi Prasatiyo SAP.MAP. dan Forkopimda bersama kepala OPD.
Dikatakan jubir Pansus Andi Rusni SE MM bahwa telah melaksanakan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Pembahasan ini merupakan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahunnya.
Juru bicara Pansus menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pansus menilai laporan ini penting untuk melihat progres pembangunan daerah pada tahun sebelumnya dan menjadi landasan perencanaan di tahun mendatang.
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa secara komprehensif menelaah dan menganalisis implementasi kebijakan daerah dan program pembangunan yang tertuang dalam LKPJ Bupati Sumbawa Tahun 2024. Pembahasan mendalam ini dilakukan melalui pembentukan Kelompok Kerja, diskusi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kunjungan konsultasi, hingga peninjauan lapangan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, mendeteksi dini permasalahan kebijakan, serta menjadi dasar pengambilan kebijakan daerah” ujar Andis akrab disapa.
Dalam pidatonya, Pansus menyoroti bahwa Tahun 2024 merupakan tahun keempat implementasi visi-misi “Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban” dalam kerangka RPJMD 2021-2026. Pansus mengamati narasi dan data indikator kinerja dalam LKPJ, serta menyampaikan apresiasi kepada kepemimpinan sebelumnya atas dedikasi dan capaian yang telah diraih.
Atas Kinerja APBD Tahun 2024 Pansus memberikan perhatian khusus pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024. Secara umum, kinerja APBD dinilai cukup baik dengan realisasi Pendapatan Daerah mencapai 99,74% atau sebesar Rp. 2.108.962.799.631,64, dan realisasi Belanja Daerah sebesar 95,47% atau Rp. 2.039.565.860.211,86.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan positif karena berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar 107,25% atau Rp. 275.657.025.642,64. Namun, Pansus memberikan catatan kritis terhadap metode penetapan proyeksi pendapatan pada beberapa jenis pajak daerah yang dinilai kurang realistis dan tidak didasarkan pada potensi riil daerah maupun realisasi tahun sebelumnya.
Contoh yang dikemukakan antara lain Pajak Restoran, Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
“Kami menekankan agar proyeksi ke depan lebih didasarkan pada potensi riil, kajian teknis yang serius, dan berpedoman pada realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Andis.
Di sisi lain, Pansus mengapresiasi realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 175,67%. Namun, diingatkan perlunya penyesuaian potensi pendapatan dengan regulasi terbaru terkait pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sektor Retribusi Daerah Perlu Perhatian Serius
Kinerja sektor Retribusi Daerah menjadi perhatian serius Pansus. Retribusi Pelayanan Pasar hanya terealisasi 50,96%, dengan kondisi Pasar Seketeng yang dinilai sangat memprihatinkan. Pansus mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap penataan dan perbaikan fasilitas Pasar Seketeng, termasuk pengelolaan drainase dan pengaktifan kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Retribusi Tempat Khusus Parkir juga mencatatkan realisasi yang sangat rendah, hanya 33,86%. Pansus mendorong penertiban juru parkir dan penetapan target yang lebih realistis, mengingat potensi kebocoran yang cukup besar dengan tarif parkir saat ini.
Sementara itu, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga terealisasi 70,57%. Pansus mendorong pemaksimalan potensi objek wisata dengan pembangunan fasilitas yang representatif dan mempertimbangkan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti desa setempat. Pembenahan venue olahraga juga disoroti dalam rangka persiapan Porprov NTB 2026 dan PON 2028.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: Capaian 100% Namun SPM Belum Optimal
Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pansus mencatat rata-rata realisasi anggaran mencapai 100%. Namun, hasil pemantauan dan kajian menunjukkan bahwa masih banyak capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang belum optimal, terutama terkait sarana dan prasarana belajar pendidikan dasar.Pansus juga menyoroti masih adanya klaim tanah sekolah oleh sebagian masyarakat.
Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan “Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban”. Rekomendasi dari DPRD akan menjadi acuan penting bagi penyusunan kebijakan dan program kerja di tahun-tahun mendatang. (Nuansa)