Satpolairud Sumbawa Amankan Bom Ikan dan Hasil Destructive Fishing di Perairan Pulau Saringi

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Polri - 05 Mei 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa Polda NTB kembali mengungkap praktik destructive fishing (penangkapan ikan dengan bahan peledak) di perairan Kabupaten Sumbawa. Tim Danpal XXI-2014 Pos Alas menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan serta puluhan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal di Perairan Pulau Saringi, Desa Kaung, Kecamatan Buer, pada Jumat 01 Mei 2026.

Penemuan ini bermula ketika Danpal XXI-2014 Pos Alas Satpolairud Polres Sumbawa, Bripka Surya Maulana, melaksanakan kegiatan penyelidikan (lidik) dengan mengajak seorang warga bernama Bapak Aminudin/Subuh. Menggunakan speedboat kecil, mereka berangkat dari Desa Gontar Baru menuju Perairan Pulau Saringi.

Sekitar pukul 15.30 WITA, Danpal berlabuh di keramba milik H. Andi yang berlokasi tak jauh dari Pulau Saringi. Tak lama berselang, tim mendengar suara ledakan keras dari kejauhan. Bripka Surya Maulana bersama Bapak Aminudin langsung bergerak cepat menuju sumber suara.

Pada pukul 16.57 WITA, Danpal XXI-2014 Pos Alas mengarah ke Perairan Bungin Kele yang diduga sebagai lokasi sumber ledakan. Dalam perjalanan, petugas melihat beberapa perahu yang sedang berlabuh di posisi Takat Bunginan, tepatnya di sekitar rumah singgah nelayan budidaya karang mutiara (barugak).

Tim pun menghampiri dan memeriksa seluruh perahu tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang mencurigakan. Petugas kemudian beralih memeriksa rumah persinggahan (barugak) dan bertemu dengan Ibu Saripa yang sedang duduk di berugak.

Pemeriksaan lebih lanjut di lokasi membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah botol bir ukuran 1 liter lengkap dengan sumbu yang diduga keras sebagai bom ikan, tergeletak di atas pondasi bangunan dari batu karang. Selain itu, personil juga menemukan beberapa kilogram ikan yang berada di dalam ember putih serta 2 bundre (ikat) ikan yang terletak sekitar 20 meter dari rumah persinggahan, tepatnya di dalam air laut.

Suami Saksi Datang, Barang Bukti Langsung Diamankan

Kurang lebih 30 menit kemudian, Bapak Suhardi – suami dari Ibu Saripa – tiba di lokasi menggunakan perahu miliknya. Danpal Pos Alas segera mengambil keterangan dari dua orang saksi warga Desa Kaung tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pos Satpolairud Alas untuk diamankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

· 1 buah bom ikan rakitan menggunakan botol bir 1 liter lengkap dengan sumbu

· 2 bundre ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan

· 3 buah jaring ikan (2 jaring berwarna hitam dan 1 jaring berwarna biru) yang digunakan untuk mengumpulkan ikan

Kasat Polairud: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, SH, membenarkan adanya penemuan dan pengamanan barang bukti tersebut. Ia menyampaikan bahwa Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang perkara ini.

“Kami telah melakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa dan masih terus dilakukan pendalaman. Saat ini kami juga sedang melengkapi administrasi, melanjutkan lidik, dan akan segera melaksanakan gelar perkara,” ujar IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, SH, dalam keterangannya kepada media, Selasa (05/05/2026).

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan uji laboratorium organoleptik terhadap ikan yang diamankan serta pemeriksaan saksi ahli. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Polairud mengimbau seluruh nelayan di Kabupaten Sumbawa untuk tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau alat tangkap yang merusak ekosistem laut. “Destructive fishing tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masa depan anak cucu kita. Mari kita jaga laut Sumbawa dengan cara yang lestari,” pungkasnya.

Redaksi Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez