Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL alias B (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kamis (24/04/2025) malam.
Kasus ini berawal dari informasi warga tentang seorang pria yang kerap terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Tim Satnarkoba yang dipimpin AKP Tamrin, S.Sos., segera melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat. Hasilnya, kami amankan pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” jelas Kapolres AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH,. SIK,. M.IP,. melalui AKP Tamrin.
Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba, di antaranya: 20 paket sabu (bruto 7,5 gram) Pipa kaca bekas pemakaian sabu (1,6 gram), Alat hisap (bong), korek gas, sumbu, dan sekop, 1 unit HP Oppo biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan kembali. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Kasat Narkoba.
Setelah penangkapan, tim melakukan penyisiran ke rumah tersangka di Empang Bawa, namun tempat tersebut dalam keadaan kosong. “Ini menjadi petunjuk bahwa ada jaringan lebih luas. Kami terus mendalami kasus ini,” tegas AKP Tamrin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba. “Masyarakat adalah mitra strategis kami. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,” imbau AKP Tamrin. (**)