
SUMBAWA, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 898 gram di jalur lintas Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (20/5/2026) siang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua anak di bawah umur asal Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Buer.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Badas. Saat kendaraan yang ditargetkan melintas, tim menghentikan sepeda motor Honda yang dikendarai dua remaja tersebut. Awalnya mereka sempat mencoba menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai, akhirnya mereka berhenti,” ujar IPTU Harirustaman, akrab disapa Obe, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 poket besar sabu di dalam tas warna biru yang dibawa terduga.
Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga mengaku hanya disuruh seseorang berinisial PW. Namun setelah didalami keesokan harinya, keduanya mengakui bahwa yang menyuruh adalah tetangganya sendiri berinisial TF. Pengakuan yang berubah-ubah ini sempat menjadi kendala bagi tim untuk bergerak cepat.
“Kedua anak tersebut dijanjikan imbalan uang besar untuk mengambil barang di wilayah Kecamatan Alas. Namun dalam perjalanan, lokasi transaksi berubah. Mereka bertemu dengan dua orang tak dikenal di sebuah toko di Kecamatan Buer dengan kode ’02’. Di tempat itu, tas yang mereka bawa sempat ditukar sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas IPTU Harirustaman.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk memburu TF yang diduga sebagai pengendali. Namun, target sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri ke arah barat menuju Pulau Lombok.
Barang bukti sabu seberat bruto 898 gram tersebut telah diuji laboratorium dan dipastikan positif mengandung narkotika jenis sabu. Kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah sesuai mekanisme perlindungan anak untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Sampai sekarang kami masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok barang haram ini,” pungkas IPTU Harirustaman. (**)

Tidak ada komentar