
Sumbawa, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengeluarkan ancaman tegas terhadap pelaku perusakan hutan. Dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan, Rabu (20/05/2026), orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumbawa itu memerintahkan tindakan kontroversial: kayu hasil tebangan liar wajib dicacah hingga tak bernilai, sementara ekskavator atau alat berat yang membandel akan disita “dikuasai” secara teknis oleh pemerintah.
Langkah ini diambil setelah temuan mengejutkan di Kecamatan Batulanteh. Tim Satgas mendapati alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya sudah dipasangi garis polisi (police line) ternyata dipindahkan oleh pemiliknya.
“Situasi di Batulanteh belum tuntas. Kami menemukan alat berat yang sudah kami police line justru berpindah tempat. Ini tantangan serius,” tegas Bupati Jarot di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa.
Rapat yang turut dihadiri Kapolres, Dandim, Kajari, dan Ketua PN Sumbawa itu langsung menghasilkan kesepakatan keras:
Pertama, Pemasangan Ulang Garis Polisi – Ekskavator liar tersebut akan diamankan kembali.
Kedua, Ultimatum 2 Hari – Pemilik alat berat diberi waktu 48 jam untuk menurunkan sendiri ekskavatornya.
Ketiga, Tindakan Teknis Ekstrem – Jika peringatan diabaikan, Dinas PU bersama mekanik akan melakukan modifikasi atau duplikasi kunci alat berat. Dengan kata lain, ekskavator akan “dibajak” dan dikendalikan oleh pemerintah untuk diturunkan paksa.
Keempat, Pencacahan Kayu Ilegal – Semua kayu hasil tebangan liar yang sudah diamankan TIDAK akan dijual atau dilelang.
“Kami cacah menjadi potongan kecil hingga tidak memiliki nilai ekonomi sama sekali,” ujar Bupati Jarot.
“Langkah ini bentuk komitmen kami. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang menyebabkan kerusakan hutan, lingkungan, dan sumber mata air di Sumbawa,” tegas Haji Jarot.
Di sisi lain, Bupati Jarot juga membeberkan program Sumbawa Hijau Lestari yang kini memasuki fase baru. Setelah sukses melakukan Safari Menanam di 13 titik di 11 kecamatan, pemerintah kini fokus pada pemeliharaan. Tiga lokasi prioritas—Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit—akan segera dipagari pembatas (telah mendapat dukungan Pemprov NTB) untuk mencegah gangguan ternak atau manusia.
“Menanam itu mudah. Merawat itu perjuangan. Kami akan bangun pagar pengaman di lokasi strategis. Bappeda dan Dinas LH diminta segera mematok batas agar tidak masuk ke lahan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan “cacah kayu” dan “modifikasi kunci” ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap para spekulan dan penebang liar kapok serta menjadikan kawasan hutan Sumbawa kembali lestari.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar