Polres Sumbawa Bongkar 6 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2026, 9 Tersangka Diamankan

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 12 Agu 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.,didampingi Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H.,memaparkan capaian operasi dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (12/08/2026).

Dari 6 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, petugas mengamankan 9 orang tersangka dengan rincian 8 pria dan 1 wanita, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,66 gram.

Berikut rincian keenam kasus yang berhasil diungkap:

1. LP / A / 31 / VII / 2026 (28 Juli 2026)

· Tersangka: HERDINI Als. HER (dkk) – Non Target Operasi (NON TO)

· Barang Bukti: Sabu seberat 3,30 gram bruto

2. LP / A / 32 / VII / 2026 (28 Juli 2026)

· Tersangka: JUMRATUL AQABAH Als. AKBAR – NON TO

· Barang Bukti: Sabu seberat 1,10 gram bruto

3. LP / A / 33 / VII / 2026 (29 Juli 2026)

· Tersangka: AGUS SALIM Als. LEPO – Target Operasi (TO)

· Barang Bukti: Sabu seberat 4,34 gram bruto

4. LP / A / 34 / VII / 2026 (31 Juli 2026)

· Tersangka: SYAIFULLAH Als. EPUNG – NON TO

· Barang Bukti: Sabu seberat 4,24 gram bruto

5. LP / A / 35 / VIII / 2026 (3 Agustus 2026)

· Tersangka: ANTON WIJAYA Als. ANTON (dkk) – TO

· Barang Bukti: Sabu seberat 1,88 gram bruto

6. LP / A / 36 / VIII / 2026 (3 Agustus 2026)

· Tersangka: ANDI CANDRA Als. PETER (dkk) – NON TO

· Barang Bukti: Sabu seberat 11,80 gram bruto

“Para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa,” ungkap AKBP Marieta Dwi Ardhini.

Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

· Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.

· Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.

· Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.

Kapolres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. “Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari langkah strategis dan berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKBP Marieta.

Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menambahkan, “Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.”

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez