Tunggu Pembeli, Polisi Ringkus MR dan Amankan 11,43 Gram Sabu

1 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 15 Des 2021

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan  Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus lelaki penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MR (46) warga asal Dusun Tarusa Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/12/2021).

Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH.MH., yang turut memimpin langsung penangkapan MR, kepada NuansaNTB mengatakan, terduga pelaku diringkus disalah satu warung kopi di Desa Tarusa Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli.

dari tangan MR pihak kepolisian berhasil manyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 11,43 gram, selain sabu sabu polisi juga mengamankan 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-

“Kami meringkus MR ketika sedang menunggu pembeli, saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk terduga pelaku. Kemudian 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi di buang ke selokan air di dekat warung. Dari penyergapan tersebut, kami menyita 3 poket Narkoba dengan total berat 11,43 gram,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, MR kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa. Saat ini terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut.

“Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja diperjual belikan oleh MR. Dalam kasus ini, MR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez