
Sumbawa, Nuansantb.id – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, Kamis (30/04/2026).
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Syukri, HS, A.Md menyatakan dukungan prinsipil terhadap kelima Ranperda, namun dibarengi sejumlah catatan kritis, khususnya terkait penyertaan modal BUMD senilai Rp100 miliar yang dinilai harus transparan dan berbasis kinerja.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP didampingi tiga wakil ketua itu turut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs H Mohamad Ansori, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Syukri yang membacakan pandangan Fraksi Golkar menegaskan, peraturan daerah adalah instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan, memperkuat tata kelola, dan menjawab dinamika masyarakat. “Setiap Ranperda harus memiliki kejelasan arah implementasi, dampak nyata, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya di hadapan peserta paripurna.
Catatan di Lima Ranperda
1. Penyertaan Modal BUMD 2026–2030 (Rp100 Miliar)
Fraksi Golkar mendukung langkah ini untuk memperkuat PAD. Namun, syaratnya harus ada indikator kinerja terukur, evaluasi historis BUMD, mekanisme pengawasan ketat cegah moral hazard, serta roadmap bisnis dan target kontribusi PAD yang konkret.
2. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Golkar mengingatkan cakupan pengaturan yang terlalu luas berpotensi tumpang tindih dan melahirkan pendekatan represif. Penegakan hukum diminta mengedepankan prinsip keadilan, edukasi, humanis, serta batas kewenangan aparat yang jelas.
3. Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ranperda ini dinilai strategis untuk lingkungan dan kesehatan, namun masih bersifat normatif. Fraksi meminta kejelasan skema pembiayaan, kesiapan infrastruktur dan SDM, serta integrasi dengan program kesehatan masyarakat. Implementasi harus berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Kabupaten Layak Anak
Mendukung penuh, tetapi mengingatkan agar tidak menjadi kebijakan simbolik. Diperlukan indikator keberhasilan spesifik berbasis kondisi riil daerah, sinergi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat/dunia usaha. Orientasi pada hasil nyata, bukan sekadar predikat.
5. Perubahan Keempat atas Perda No. 12/2016 tentang Perangkat Daerah
Setuju dengan penyederhanaan birokrasi, namun meminta penyederhanaan kelembagaan berbasis analisis beban kerja dan kajian akademik. Antisipasi potensi penurunan kualitas pelayanan akibat penggabungan urusan yang terlalu luas, serta perlunya masa transisi yang jelas.
“Peraturan yang baik bukan hanya kuat secara normatif, tetapi yang mampu diimplementasikan secara efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Syukri.
Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menerima kelima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya, dengan harapan seluruh catatan, masukan, dan kritik menjadi perhatian bersama.
Usai Paripurna, Pembahasan Lanjut ke Tingkat Komisi
Dengan disampaikannya pandangan umum seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Sumbawa akan melanjutkan ke proses pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar