Sidang Lanjutan Kecelakaan drg. Fahrur Rozi : JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Bukti Biaya RS Dipertanyakan

2 menit membaca
Sahril
Hukum, PERISTIWA - 10 Feb 2026

Sumbawa, Nuansantb.id (10 Februari 2026) – Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Fahrur Rozi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (10/02/2026).

Pada agenda pembacaan tanggapan terhadap pledoi (pembelaan) terdakwa AKD alias Arie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pembelaan yang diajukan.

Tim JPU pimpinan Zanuar Arkham, SH, menyatakan penolakan tersebut setelah mengkaji pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH, MH, pada 3 Februari 2026 lalu.

Salah satu poin penolakan menyangkut klaim terdakwa yang menyatakan telah menanggung biaya perawatan korban di RSUD Kabupaten Sumbawa.”Bukti sesungguhnya tidak ditangani oleh Penanggung jawab pasien, sementara yang diajukan terdakwa memiliki tanda tangan penanggung jawab pasien atas nama terdakwa,” tegas Jaksa dalam keterangannya di persidangan. Pernyataan ini mengindikasikan dugaan pemalsuan alat bukti.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn dan Made Mas Mahawihardana, SH, menyatakan akan mempertimbangkan tanggapan JPU tersebut.

Hakim juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis.”Kami tetap melihat dari kedua belah pihak, baik dari sisi korban maupun terdakwa,” ujar Ketua Majelis Yulianto Thosuly.

Pertimbangan majelis juga akan melibatkan surat dari keluarga korban yang secara khusus menolak isi pledoi terdakwa. Surat tersebut telah diterima majelis.

Dalam suratnya yang dibeberkan di luar sidang, keluarga korban yang diwakili Agus Syaifullah mendail klaim pembiayaan rumah sakit oleh terdakwa sebagai tidak benar. “Yang menanggung biaya tersebut saat itu adalah salah satu dokter yang ada pada RSUD Kabupaten Sumbawa karena alasan sesama rekan dokter,” tegas Agus, seraya menyertakan bukti.

Agus juga menyoroti kejanggalan lain, termasuk pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa yang terkesan “disiasati” agar terlihat masih berlaku. Ia pun menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai sangat rendah dan tidak relevan dengan bukti video yang memperlihatkan korban tidak dalam kondisi ngebut atau lalai.

“Terdakwalah yang memalang laju korban sehingga terjadi kecelakaan sampai akhirnya korban meninggal dunia,” tegas Agus.

Ia memohon majelis hakim dapat memberikan keadilan dan mengungkap segala kejanggalan, termasuk proses tuntutan yang dianggap tidak teliti. “Agar Pengadilan Negeri Sumbawa dapat terus menjaga marwah dan kewibawaannya sebagai tonggak akhir dalam menciptakan keadilan,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa AKD, Surahman MD, SH,. MH,. menyatakan bahwa pihaknya tetap pada Pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan pada sidang 3 Februari 2026 lalu.

“Kami tetap pada Pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan dan akan memberikan tanggapan balik dari apa yang disampaikan oleh JPU hari ini,” ungkap Surahman.

Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez