
Sumbawa, Nuansantb.id – Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa Melati (nama samaran) memasuki babak baru yang krusial. Korban secara resmi mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa sebagai advokat tunggal yang sah.
Surat pernyataan hukum yang dibuat dengan penuh kesadaran itu ditandatangani langsung oleh korban di atas materai Rp10.000, Senin (13/7/2026), dan disaksikan oleh kakak kandungnya, C.P. Dengan dokumen resmi ini, LBH GP Ansor kini memegang kendali penuh untuk mewakili seluruh kepentingan hukum korban.
Advokat Tegaskan Tidak Ada Kuasa Hukum Lain
Advokat korban, Rusnadi Bakri, S.H., menegaskan bahwa terbitnya surat ini sekaligus melepaskan tanggung jawab hukum pihak-pihak lain di luar LBH GP Ansor.
“Kami sampaikan kepada publik dan institusi kepolisian bahwa tidak ada advokat atau penasihat hukum lain dalam perkara ini selain LBH GP Ansor Sumbawa,” tegas Rusnadi, Senin (13/07/2026).
“Segala bentuk surat kuasa yang pernah terbit sebelum tanggal ini, baik lisan maupun tertulis, telah dicabut secara menyeluruh. Pihak mana pun dilarang keras mengatasnamakan atau bertindak untuk korban,” sambungnya.
Dorong Polres Sumbawa Naikkan Status ke Penyidikan
Menyikapi penanganan di Polres Sumbawa, LBH GP Ansor meminta ketegasan dari pimpinan tertinggi kepolisian setempat.
“Kami meminta dengan sangat ketegasan dari Kapolres Sumbawa dan jajaran Satreskrim Unit PPA untuk segera menaikkan status perkara ini dari Penyelidikan ke Penyidikan,” tegas Rusnadi.
Menurutnya, bukti di lapangan sudah sangat jelas. “Kami mendesak pelaku utama (ayah kandung korban) segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka demi kepastian hukum dan keselamatan korban,” imbuhnya.
Terungkap: Kasus Mengendap Sejak 2023 karena Ada Pembiaran
LBH GP Ansor juga membongkar adanya indikasi konspirasi pembiaran yang membuat kasus ini mengendap bertahun-tahun. Peristiwa keji itu diketahui berlangsung sejak 2023, namun sengaja ditutupi pihak-pihak tertentu di lingkaran domestik. Korban baru berani melaporkan sendiri kejahatan ayah kandungnya pada Mei 2026.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku utama. LBH GP Ansor mendesak penyidik Polres Sumbawa untuk mengejar pelaku lain yang turut membantu menyembunyikan dan menutupi tindak pidana ini sejak 2023 hingga Juni 2026,” ungkap Rusnadi.
Ia menyebut tindakan pembiaran dan penyembunyian kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran pidana serius (obstruction of justice) yang harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Imbauan untuk Netizen: Hentikan Spekulasi
Di tengah tingginya atensi publik, LBH GP Ansor menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sumbawa yang terus mengawal perkara ini. Namun, pihaknya mengimbau keras agar masyarakat, khususnya netizen, tidak menyebarkan isu simpang siur atau informasi liar.
“Korban saat ini fokus pada pemulihan trauma berat. Penyebaran informasi tidak akurat di medsos berpotensi memicu viktimisasi sekunder yang merugikan psikologis korban,” jelas Rusnadi.
LBH GP Ansor Sumbawa berjanji akan mengawal setiap jengkal proses hukum di Polres Sumbawa dalam waktu 3×24 jam ke depan, untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan mutlak bagi korban kejahatan luar biasa ini.
—
Kontak Media / Narahubung:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa
Sekretariat: Jl. Hasanudin No. 50, Bugis, Sumbawa
HP/WA: 0822-5701-3052
Narasumber Resmi: Rusnadi Bakri, S.H. (Advokat Korban)
Garda Keadilan Rakyat, Benteng Hukum Ummat.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar