Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP, secara terbuka mengungkap bahwa tumpang tindih regulasi lahan merupakan penghambat utama investasi di daerah ini. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026-2045, Selasa (26/08/2025).
Bupati Jarot menegaskan bahwa RTRW yang sedang disusun harus menjadi solusi fundamental untuk mengakhiri konflik kepentingan antar sektor yang selama ini terjadi. Ia menyoroti persoalan krusial terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang aturannya dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan menghambat investasi.
“Sejak saya dilantik, sudah muncul persoalan tumpang tindih izin. Investor masuk, lokasi yang dibeli ternyata berada di LP2B. Padahal ada instruksi dari Kementerian Pertanian bahwa lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan lain,” jelas Jarot di hadapan para peserta konsultasi.
Ia memberikan contoh nyata yang dialami sektor perikanan. “Bagaimana mau menanam padi di pesisir yang airnya payau? Banyak investor tambak akhirnya kabur karena aturan ini,” tegasnya, menyatakan bahwa penetapan LP2B di kawasan pesisir justru kontra-produktif.
Jarot mengaku telah menyampaikan langsung kekhawatiran ini kepada Dirjen Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, melalui proses revisi RTRW ini, ia menekankan pentingnya peninjauan kembali semua zonasi agar sesuai dengan realitas dan potensi alam Sumbawa, baik untuk pertanian, perikanan, perumahan, maupun investasi.
“Kita review RTRW agar tidak ada lagi tumpang tindih. Ke depan, ketika investor masuk, ruang sudah sesuai dan tidak rebutan antar sektor. Semua harus jelas sesuai peruntukan dan kondisi alam,” ungkapnya.
Di akhir acara, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi vertikal, legislatif, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk memberikan masukan yang konstruktif. Tujuannya agar dokumen RTRW 2026-2045 tidak menjadi sekadar salinan dokumen lama, melainkan sebuah peta jalan yang realistis dan visioner.
“RTRW ini harus menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mari kita susun semaksimal mungkin agar pemanfaatan sumber daya alam bisa produktif dan berkeadilan,” tutupnya.
Forum konsultasi ini diharapkan menjadi momentum koreksi untuk menyusun regulasi tata ruang yang mampu mendorong iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Editor/Pemred: Sahril Imran





