
Sumbawa, Nuansantb.id – Keluhan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) yang tiba-tiba berhenti dan perubahan status desil dari 1-5 menjadi 6-10 masih kerap muncul. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, menegaskan bahwa akar persoalan ini terletak pada ketidakakuratan data yang ada.
Menurutnya, fenomena penerima bansos yang turun status desil hingga keluar dari daftar penerima manfaat bukanlah hal baru. “Persoalan ini sering muncul di tengah masyarakat. Yang harus dilakukan adalah pembaruan data secara berkala dan menyeluruh,” ujar Iwan Sofian dalam keterangannya, Senin, (25/05/2026).
Ia menjelaskan, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan rujukan tunggal penyaluran bansos dari Kementerian Sosial. Jika warga mendadak tidak mendapat bansos atau desilnya melonjak dari 1-5 menjadi 6-10, artinya terjadi perubahan data pada profil sosial ekonomi rumah tangga tersebut di sistem pusat. Perubahan bisa disebabkan oleh perbaikan ekonomi, pemutakhiran data keluarga, atau kesalahan input sebelumnya.
Guna mengatasi hal ini secara fundamental, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong kebijakan pembaruan DTSEN berbasis desa/kelurahan. Kebijakan ini menegaskan peran penting perangkat desa dalam memverifikasi kondisi riil di lapangan.
“Ke depan, pemutakhiran data akan difokuskan dari tingkat desa dengan melibatkan operator desa dan Kepala Dusun (Kadus) sebagai ujung tombak. Mereka yang paling tahu kondisi warganya,” tegas Drs Iwan.
Ia menjelaskan tiga poin penting dalam pemutakhiran DTSEN berbasis desa:
Pertama, setiap desa dan kelurahan didorong memiliki operator data khusus. Operator ini bertugas memperbarui data secara langsung dan mengirimkannya ke Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik. Keberadaan operator desa mempercepat proses perubahan data tanpa harus menunggu pendataan nasional yang jarang dilakukan.
Kedua, seluruh program bantuan sosial Kementerian Sosial akan mengacu sepenuhnya pada DTSEN. Artinya, jika data di tingkat desa tidak mutakhir, maka validitas penerima bansos di lapangan akan terganggu. Karena itu, akurasi data dari desa menjadi sangat krusial.
Ketiga, pelibatan Kadus dan perangkat desa dalam pemutakhiran memastikan data yang dihimpun sesuai dengan keadaan sebenarnya. Praktik ini mampu menghindari data ganda, memperbaiki ketidaksesuaian antara data lama dengan kondisi riil, serta mengusulkan perubahan langsung ke sistem.
Iwan Sofian mengimbau masyarakat yang merasa bansosnya berhenti secara tiba-tiba agar segera melapor ke perangkat desa setempat. “Datangi Kadus atau operator desa, laporkan kondisi terkini. Jika memang layak, akan diusulkan dalam pemutakhiran data ke BPS,” ungkapnya.
Dengan pendekatan berbasis desa, distribusi bansos ke depan diharapkan semakin tepat sasaran dan terpercaya. Masyarakat juga didorong proaktif melaporkan perubahan ekonomi maupun anggota keluarga, sehingga status desil yang mencerminkan kesejahteraan benar-benar akurat.
“Jangan biarkan data usang membuat warga miskin kehilangan haknya. Pembaruan data adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kadis Iwan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar