Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (27/06/2020)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa kembali mengundang anggota PPK 24 Kecamatan dalam rangka melaksanakan rapat kerja terkait pengelolaan dana hibah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terdiri dari Ketua PPK, Sekretaris dan staf keuangan yang diakan di kantor KPU Sumbawa, Sabtu (27/06/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Kaniti, yang dikonfirmasi disela-sela kegiatan rapat kerja bersama PPK mengatakan bahwa, kegiatan rapat kerja tata cara pengelolaan dana hibah yang dihadiri 24 Kecamatan oleh ketua PPK, Sekretaris dan staf keuangan ini diadakan dua tahap yaitu pagi 12 kecamatan dan siang 12 kecamatan yang tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pelaporan SPJ, dan mengingatkan supaya jangan sampai terlambat dalam memberikan laporan, kemudian tidak menyalahi aturan yang ada seperti jangan menggunakan dana hibah ini untuk kegiatan pribadi atau kegiatan diluar kegiatan badan edhock, jangan lalai dalam hal pemungutan pajak, kemudian pelaporan pajak harus tepat waktu serta tetap selalu menjaga hubungan antara Ketua, sekretariat dan anggota PPK.
“Selain itu juga, kami menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan dalam melakukan verifikasi faktual, sebab nanti para PPS dan verifikator akan turun ke desa untuk mencari para pendukung bakal calon perseorangan. Mereka nantinya akan diberikan transportasi yang nilainya variatif sesuai dengan kondisi geografis daerah tujuan. Untuk dana PPK langsung diberikan ke rekening bendahara sementara untuk dana transfortasi PPS akan diberikan secara langsung oleh KPU,”
Cara pengelolaan dana itulah yang diberikan pemahaman kepada anggota PPK ini agar nantinya penggunaan anggaran ini sesuai dengan tujuannya yaitu untuk menyelesaikan tugas verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang dimana para anggota PPS turun langsung ke desa dari satu rumah ke rumah lainnya,
“Kegiatan verifikasi faktual ini akan mulai dilaksanakan oleh PPS dan para verifikator pada tanggal 28 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020 atau selama 14 hari kerja yang nanti selanjutkan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dari tanggal 13 sampai 19 Juli 2020, kemudian rekapitulasi ditingkat Kabupaten selama dua hari dari tanggal 20-21 Juli 2020. Dari hasil rekapitulasi inilah nantinya akan diketahui apakah bakal pasangan calon perseorangan ini lolos tidaknya untuk mendaftar menjadi calon Bupati atau calon Wakil Bupati Sumbawa yang akan ikut berkontestasi pada pilkada 9 Desember mendatang,” tutup Kaniti. (Nuansa/01)