Hutan Sumbawa Kritis, Bupati Jarot Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Luruskan Persepsi Larangan Bertani

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 09 Jun 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan dan Pengelolaan Hutan sebagai langkah darurat menyelamatkan kawasan hutan yang kian kritis. Langkah ini menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadikan Sumbawa sebagai satu-satunya daerah di NTB yang telah memiliki payung hukum tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, saat memimpin apel rutin di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (09/06/2026). Apel tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, serta jajaran ASN dari Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa.

Dalam arahannya, Bupati Syarafuddin mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tutupan hutan di Pulau Sumbawa yang terus menyusut. Ia menyoroti penurunan drastis debit air sungai dan semakin sulitnya mendapatkan sumber mata air bersih dalam beberapa tahun terakhir.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka 10 tahun ke depan kita akan melihat semakin sedikit kawasan hutan yang tersisa. Padahal daerah kita ini sudah banyak kesulitan air, termasuk air sumur. Ini warisan sangat berat bagi generasi mendatang,” ujar Bupati dengan tegas.

Bupati yang akrab disapa Jarot itu menjelaskan bahwa pembentukan Satgas bukanlah sekadar simbol, melainkan upaya strategis menyelamatkan lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan iklim. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif karena hutan berperan sebagai penyangga kehidupan, habitat satwa yang mulai terancam punah, serta penstabil iklim global.

Di sela arahannya, Haji Jarot juga meluruskan persepsi yang keliru di masyarakat terkait larangan bertani. Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang petani menanam jagung atau komoditas lain.

“Yang kami larang adalah menanam di kawasan hutan negara. Itu merusak fungsi kawasan dan mengancam keseimbangan lingkungan. Kami mendukung pertanian, asalkan di lahan yang sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Mengakhiri apel, Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan komitmen kuat Pemkab Sumbawa bersama Satgas yang telah dibentuk untuk melindungi hutan negara sebagai investasi jangka panjang. “Kami lakukan ini agar anak cucu kita tidak mewarisi bencana lingkungan akibat kerusakan hutan yang terjadi hari ini,” pungkasnya.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez