Barang Bukti Terpenuhi, Pelaku TPKS Anak Kandung Masih Bebas, LBH GP Ansor Beri Waktu 3×24 Jam

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 22 Jul 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polres Sumbawa segera mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial DD, yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, N (19).

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Satreskrim Polres Sumbawa. Surat itu berisi permohonan percepatan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap terduga pelaku.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa yang juga kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri, SH, mengatakan penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.

Menurutnya, keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil Visum et Repertum telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS dan KUHAP. Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berlarut-larut.

“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas agar korban memperoleh kepastian hukum. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan memperpanjang penderitaan korban,” ujar Rusnadi, Rabu (22/07/2026).

Selain meminta percepatan penetapan tersangka, LBH GP Ansor juga menilai penahanan perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya intimidasi terhadap korban maupun kemungkinan terlapor melarikan diri.

Pihaknya bahkan memberikan tenggat waktu selama tiga kali 24 jam kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum ada penahanan, LBH GP Ansor bersama keluarga korban dan Banser menyatakan akan melakukan pengamanan sipil terhadap terduga pelaku untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setiyoko, memastikan penanganan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.

“Untuk tahap penyidikan kami masih menyelesaikan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan berikutnya terhadap terlapor akan kami jadwalkan,” kata Arifin.

Menurutnya, barang bukti berupa telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan dan akan dikirim ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.

“Ponsel sudah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan ekstraksi data dan pengujian keaslian rekaman maupun percakapan yang menjadi barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan permohonan pemeriksaan psikologi klinis terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan, termasuk untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara, LBH GP Ansor juga mengirimkan tembusan surat kepada Kapolda NTB, Bidang Propam Polda NTB, dan Komnas Perempuan. Mereka juga mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Sumbawa untuk menyampaikan perkembangan dan fakta-fakta yang mereka miliki.

LBH GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez