
LOMBOK BARAT, Nuansantb.id – Setelah dua minggu menghilang, nasib Nu (27), warga Dusun Beleke, Lombok Barat, akhirnya tragis terungkap. Perempuan malang itu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan: ditimbun di dalam sumur sebuah rumah di kawasan BTN, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi. Polisi berhasil meringkus terduga pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri, IMB alias Imam IH (31), dalam sebuah penangkapan dini hari Sabtu (23/08/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik, ia menganiaya Nu hingga tak sadarkan diri sebelum akhirnya menyeret dan menimbun jasadnya dengan pasir dan semen (Dicor). Motif di balik pembunuhan keji ini masih didalami pihak berwajib.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., memaparkan kronologi panjang pengungkapan kasus ini. Awalnya, polisi menerima laporan orang hilang dari keluarga korban pada 12 Agustus 2025. Korban, NU, disebutkan meninggalkan rumah pada Minggu (10/08/2025) pagi, pukul 08.00 WITA, menggunakan motor Honda Beat hitam tanpa pamit dan tak kembali.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat lalu menyisir lokasi pertemuan tersebut. Sebuah kejanggalan langsung menarik perhatian penyidik: tumpukan pasir yang tidak wajar di halaman depan salah satu rumah. Petunjuk ini mengantarkan polisi pada identitas terduga pelaku, IMB alias IH.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu dini hari (23/08/2025), pukul 00.30 WITA. Setelah dibawa ke Mapolres, pelaku tak bisa berkutik menghadapi interogasi penyidik.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa ia telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” beber AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengutuk perbuatan pelaku.
Lebih lanjut, pelaku mengaku menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton untuk menyembunyikan kejahatannya. Pengakuan mengerikan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyiapan olah TKP dan rencana evakuasi jenazah dari dalam sumur.
Motif Masih Dalam Pendalaman
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menyelidiki motif pasti di balik pembunuhan berencana ini. Terduga pelaku telah dijebloskan ke sel dan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan galami mengungkap setiap detail kejadian yang sebenarnya.
“Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim. (**)

Tidak ada komentar