
Sumbawa, Nuansantb.id – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Sebuah rumah di Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, digerebek pada Kamis (03/09/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Tiga pria—AS (44), K (45), dan H (33)—diamankan di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Plampang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsinal langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapati target seorang pria berinisial AS yang kerap bertransaksi di kediamannya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Untuk memastikan transparansi proses hukum, petugas menghadirkan dua saksi umum menyaksikan penggeledahan. Penyisiran di kamar, gudang, dan ruang tamu menemukan barang bukti:
Kamar: 3 bendel klip kosong, 2 unit hp Android, 2 kotak hp berisi 1 bong, 2 gunting, 6 korek gas, 3 skop plastik, 1 tutup botol modifikasi, 1 sendok plastik, 2 sumbu.
Gudang: 1 poket sabu dan 6 bendel klip kosong. Dan Ruang tamu: 13 poket sabu dalam plastik hitam dan 3 klip kosong.
Total 14 poket sabu dengan berat bruto 4,12 gram diamankan, bersama seperangkat alat hisap dan klip plastik siap edar.
Saat interogasi singkat, AS mengakui seluruh sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Ketiga pelaku dan barang bukti kini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. (**)

Tidak ada komentar