Gadai Motor Istri dan Laptop Titipan, Suami di Pekat Diciduk Polisi

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 14 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id- Seorang pria nekat menggadaikan motor milik istrinya dan laptop titipan rekan untuk kepentingan pribadi. Aksi penggelapan itu berujung pada penangkapan oleh Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, Selasa (13/01/2026) malam.

Pelaku berinisial SB (45), warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kabupaten Sumbawa, berhasil diringkus setelah polisi menerima laporan pengaduan dari sang istri, Suriyani.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH,. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., kronologi kejadian berawal pada Desember 2025. Saat itu, seorang rekan korban bernama Deni Pamika menitipkan satu unit motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer dengan nilai jaminan Rp3.000.000 kepada Suriyani.

Namun, kepercayaan itu dikhianati oleh suaminya sendiri. Tanpa sepengetahuan korban, SB diam-diam menggadaikan kedua barang titipan tersebut kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih rendah, hanya Rp500.000.

Tak Kapok, Motor Istri pun Digadaikan

Tindakan SB tidak berhenti di situ. Pada 5 Januari 2026, pria berusia 45 tahun itu meminjam motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan akan pergi kontrol ke rumah sakit. Bukannya kembali, motor tersebut justru digadaikannya lagi kepada orang lain seharga Rp2.000.000.

Akibat ulah suaminya, Suriyani menanggung kerugian materiil total mencapai Rp12.000.000. Merasa dirugikan dan dikhianati, ia pun memutuskan untuk melaporkan suaminya sendiri ke Polres Sumbawa.

Diamankan Saat Nongkrong

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengantongi informasi bahwa SB berada di wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menemukan SB sedang duduk nongkrong di pinggir jalan. Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal di TKP, SB mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berikut surat-surat kendaraannya. Proses hukum terhadap SB sedang dilanjutkan. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pelacakan untuk menemukan motor Honda Supra dan laptop titipan yang telah lebih dulu digadaikan oleh pelaku.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk penggelapan yang merugikan masyarakat, sekalipun pelakunya adalah keluarga korban sendiri. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez