Tipu Pengusaha Jagung Dompu 1,18 Miliar , Pria Asal Utan Diringkus di Mataram

oleh -728 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Seorang pria berinisial AN (48) asal Utan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumbawa atas dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli jagung senilai Rp1,18 miliar. Pelaku ditangkap di Mataram setelah menghindari pembayaran selama sebulan.

Menurut Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH,. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, STK,. SIK,. kasus ini bermula ketika korban, N (48) asal Dompu, mengirimkan 23 truk jagung dengan total berat 241.500 kg ke AN berdasarkan kesepakatan harga Rp4.900/kg. Awalnya, transaksi berjalan lancar dengan pengiriman 230 truk, namun AN kembali memesan dengan janji pembayaran tunai.

“Korban memberi tenggat hingga 4 Juni 2025, tapi pelaku terus mengulur-ulur waktu. Karena tak kunjung dibayar, korban melaporkan kasus ini pada 19 Juli 2025,” jelas AKP Dilia.

Penangkapan Dramatis di Mataram

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa melacak AN hingga ke Mataram. Pelaku berhasil diamankan Senin (21/07/2025) dini hari saat sedang makan lalapan di depan Hotel Lombok Plaza.

“Saat dilakukan interogasi singkat, Pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Dilia. AN kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun modus AN, diduga sengaja menunda pembayaran hingga korban putus asa. Kerugian mencapai Rp1.183.350.000*, termasuk biaya logistik dan keuntungan yang hilang.

Peringatan untuk Pelaku Bisnis

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengimbau pelaku usaha agar lebih hati-hati dan memastikan pembayaran melalui kontrak resmi. “Verifikasi rekam jejak mitra bisnis untuk hindari penipuan,” pesannya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.