Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kecelakaan Maut drg. Fahrur Rozi

3 menit membaca
Sahril
Hukum, PERISTIWA - 03 Mar 2026

Sumbawa, Nuansantb.id- Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AKD alias Arie, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/03/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Yulianto Thosuly, SH., menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yulianto Thosuly didampingi dua hakim anggota, Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn, dan Made Mas Mahawihardana, SH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

“Setelah mempertimbangkan segala hal yang memberatkan maupun yang meringankan, baik alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli, kami memutuskan AKD alias Arie dipidana dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp12 juta,” ujar Yulianto dalam persidangan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntunan JPU yang menuntut 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa AKD.

“Kami tidak sependapat dengan JPU dalam memutuskan perkara ini, dengan mempertimbangkan alat bukti, saksi maupun hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya. Apabila putusan diterima, terdakwa diwajibkan membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 12 hari.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa AKD diantaranya tidak mengakui kesalahan dan kelalaiannya, tidak memiliki SIM yang masih hidup dalam rentang waktu kejadian kecelakaan. Sementara yang meringankan: Terdakwa Koperatif meskipun tidak ditahan, ada itikat baik membantu membawa korban ke Rumah Sakit hingga mengurus administrasi dan tidak pernah di hukum.

Sidang yang berlangsung sejak Juli 2025 ini menghadirkan sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap fakta di persidangan. JPU Zanuar Arkham, SH., yang memimpin jalannya penuntutan, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim,” ujarnya.

Sikap serupa ditunjukkan oleh kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH., MH. Ia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya sebelum memutuskan langkah banding atau menerima putusan. “Kami hormati putusan hakim. Saat ini kami masih pikir-pikir,” kata Surahman.

Sementara itu, keluarga korban almarhum drg. Fahrur Rozi menyambut positif vonis majelis hakim. Agus Syaifullah, orang tua korban, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, proses panjang pencarian keadilan akhirnya membuahkan hasil yang melegakan.

“Kami keluarga besar almarhum drg. Fahrur Rozi merasa sangat bersyukur atas vonis majelis hakim. Doa dan harapan kami dalam mencari keadilan diijabah dan didengar oleh majelis hakim. Ini menjadi penghiburan bagi kami sekeluarga,” ungkap Agus dengan mata berkaca-kaca usai mendengarkan putusan.

Agus beserta keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga terdakwa di tahan. “Saat ini Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir dan belum ditahan sehingga kami harus terus mengawal,” tegas Agus.

Kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu itu memang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Drg. Fahrur Rozi dikenal sebagai pribadi yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya. Kepergiannya yang mendadak akibat kecelakaan lalu lintas sempat menyita perhatian publik.

Dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp12 juta, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan raya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel juga diharapkan terus dijaga demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, baik JPU maupun pihak terdakwa masih dalam masa pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Masyarakat pun menanti kepastian hukum selanjutnya dari kasus yang sempat menyita perhatian ini.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez