Garis Polisi Rusak, Alat Berat Pindah Lokasi – Kapolres Sumbawa: Penebang Liar Tak Akan Ditolerir!

2 menit membaca
Sahril
Headline News, Hukum - 31 Mei 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Praktik illegal logging di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Bukti di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius: garis polisi yang dipasang pada alat berat sitaan ditemukan rusak, sementara alat berat itu sendiri berpindah lokasi dan diduga kembali beroperasi di kawasan hutan Batulanteh.

Menanggapi hal ini, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.I.K., menyatakan sikap tegas. Ia memastikan seluruh oknum penebang liar akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Polres Sumbawa mendukung penuh langkah tegas Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Para oknum pelaku illegal logging harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (30/05/2026).

Penegasan ini muncul setelah tim Satgas menemukan sejumlah fakta mengejutkan di kawasan Hutan Batulanteh. Temuan utama:

Pelanggaran Police Line: Alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan kayu telah dipasangi garis polisi pada 11 April 2026. Namun saat pengecekan ulang 16 Mei 2026, garis polisi sudah tidak terpasang dan alat berat tersebut telah berpindah lokasi.

Pengoperasian Ilegal: Alat berat yang sama diduga kembali digunakan untuk membuka jalur baru di dalam kawasan hutan.

Kayu ilegal di aliran sungai: Sejumlah batang kayu hasil tebangan ditemukan di sekitar aliran sungai, yang berisiko memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

Kapolres menjelaskan, persoalan ini telah menjadi pembahasan serius dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 20 Mei 2026 lalu. Rapat tersebut merumuskan langkah-langkah penegakan hukum yang efektif, termasuk penguatan pengawasan di wilayah penyangga ekosistem tersebut.

“Aparat penegak hukum akan memastikan para oknum pelaku illegal logging ditindak tegas. Penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas AKBP Marieta.

Sikap tegas ini mendapat apresiasi publik. Masyarakat diimbau turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Pasalnya, kerusakan hutan di Batulanteh berpotensi memicu banjir, longsor, krisis air, dan ancaman serius bagi generasi mendatang.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez