Beberkan Fakta, Penyidik dan BPN Segera Turun ke Łokasi Lahan yang Diserobot WNA China

2 menit membaca
Sahril
Headline News, Hukum - 14 Sep 2026

Sumbawa, Nuansantb.id — Kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan pribadi di kawasan Ai Loam, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, mulai memasuki tahap pendalaman. Penyidik Polres Sumbawa telah memeriksa Ruslan, salah satu pemilik lahan sekaligus saksi, Senin (14/09/2026). Penyidik juga berencana turun ke lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek kondisi dan batas tanah.

Kasus ini dilaporkan mantan anggota DPRD Sumbawa, Agus Salim, bersama sejumlah pemilik lahan pada 1 September 2026. Lahan di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi aktivitas tambang yang disebut dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal China.

Selain Agus Salim dan Ruslan, pemilik lahan lain yang disebut terdampak adalah Atia, Hendra Gunawan, dan Mulyati. Total lahan yang dilaporkan terdampak mencapai sekitar 40 hektare.

Saat melaporkan kasus itu, Agus Salim mengungkapkan adanya jalan menuju lokasi tambang dengan panjang sekitar 2 kilometer dan lebar 6 meter. Ia juga menyebut pal batas tanah telah hilang.

Dalam pemeriksaan pertamanya, Ruslan dimintai keterangan soal kapan ia mengetahui kejadian tersebut. Ia menjawab mengetahui peristiwa itu pada 1 September. Ruslan juga menerangkan bahwa saat mendatangi lokasi, ia bersama Agus Salim.

Di lokasi, Ruslan mengaku bertemu dengan Haji Syam, yang disebutnya sebagai mantan pegawai kehutanan. Ia juga menyebut ada mitra WNA yang berada di lokasi untuk menjaga alat sekaligus menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM). Keterangan itu kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengurai aktivitas dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Penyidik disebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Rencananya, penyidik turun langsung ke lokasi bersama BPN. Pengecekan itu untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mengetahui secara jelas batas-batas tanah yang menjadi bagian dari laporan.

Langkah tersebut dinilai penting karena para pemilik lahan mempersoalkan dugaan penggunaan tanah mereka sebagai akses menuju lokasi tambang serta hilangnya pal batas. Dengan turun bersama BPN, batas lahan dapat dicocokkan dengan kondisi di lapangan dan data pertanahan.

Sebelumnya, Agus Salim secara resmi mendatangi Polres Sumbawa pada 1 September 2026 untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanpa izin. Ia meminta aparat segera menghentikan aktivitas yang diduga menggunakan lahan milik warga sebagai akses menuju lokasi tambang. Agus juga menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan terkait pembuatan jalan tersebut.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perkara yang tengah didalami aparat penegak hukum. Pemeriksaan Ruslan dan rencana pengecekan bersama BPN menjadi langkah berikutnya untuk menjawab persoalan mendasar: di mana batas sebenarnya, siapa yang menggunakan lahan tersebut, dan bagaimana aktivitas di atas lahan milik warga itu bisa terjadi. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez