Diduga Lakukan KDRT, Pria di Brang Biji Diamankan Polres Sumbawa

oleh -196 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Polres Sumbawa kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang pria berinisial F (23) berhasil diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YS (19), di sebuah rumah kos di kawasan Brang Biji, Rabu (14/5/2025) malam.

Menurut Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Eva Oktaviana Sagala, SH, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari suaminya.

“Korban mengaku dipukul, ditendang, dan diancam akan diusir dari rumah. Ia meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit,” jelas Eva saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).

iklan

Mendapat laporan tersebut, Satuan Samapta bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa segera bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, SIK, MAP, melalui Kasi Humas menegaskan komitmen jajaran Polres Sumbawa dalam melindungi masyarakat, terutama korban KDRT.

“Kami tidak toleransi terhadap kekerasan, apalagi dalam rumah tangga. Korban sedang mendapatkan pendampingan dan akan dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis,” tegas Eva.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Unit PPA Polres Sumbawa. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.