
Sumbawa, Nuansantb.id – Suara kritis bergema di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumbawa. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menyampaikan pandangan umum yang tidak sekadar menjadi formalitas belaka terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026, Kamis (30/04/2026).
Dalam sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs H Mohamad Ansori, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD, Fraksi PKS yang juru bicaranya H. Andi Mappalepu menyebutkan bahwa penjelasan Bupati atas kelima ranperda masih membutuhkan pendalaman mendasar, baik dari sisi substansi, kesiapan implementasi, maupun keberpihakan terhadap rakyat.
“Kami tidak ingin forum terhormat ini berubah menjadi sekadar formalitas. DPRD bukan tempat untuk mengamini, tetapi tempat untuk menguji, mengkritisi, dan bila perlu menolak,” tegas H. Andi Mappalepu dengan nada mantap.
Catatan Kritis di Lima Ranperda
Pertama, soal Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026-2030 senilai Rp100 miliar. Fraksi PKS menilai pemerintah daerah gagal meyakinkan publik bahwa BUMD yang ada layak menerima tambahan modal. Perhatian khusus disorotkan pada PT Sabalong Samawa yang dinilai perlu dievaluasi mendalam.
“Bagaimana mungkin kita akan mendapatkan dividen bila BUMD PT Sabalong Samawa sendiri tidak sehat? Kami memandang perlu menghentikan sementara segala bentuk bantuan pemerintah sampai BUMD tersebut pulih dari beban hutang,” ujar politisi yang akrab disapa Andi ini.
Sementara untuk PERUMDAM Batu Lanteh, Fraksi PKS berharap suntikan dana tidak hanya berdampak ekonomi tetapi juga kualitas layanan air bagi warga.
Kedua, Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dinilai memiliki potensi besar disalahgunakan. Pengaturan 13 jenis ketertiban membuka ruang penafsiran luas yang rawan menjadi alat kontrol sosial berlebihan.
Ketiga, Ranperda Pengolahan Air Limbah Domestik disebut lebih didorong oleh keberadaan proyek daripada kesiapan sistem. Fraksi PKS khawatir infrastruktur seperti IPLT menjadi simbol pembangunan tanpa fungsi optimal.
Keempat, Ranperda Kabupaten Layak Anak dinilai baik secara konsep tetapi lemah dalam kejujuran melihat realitas. “Jangan bangun citra ‘Kabupaten Layak Anak’ jika persoalan dasarnya belum diselesaikan. Kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi,” tegas Andi.
Kelima, Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 123 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipertanyakan dasarnya. Apakah ini benar kebutuhan daerah atau sekadar mengikuti pola provinsi tanpa kajian mendalam?
Rekomendasi Tegas
Fraksi PKS menyatakan tidak akan memberikan persetujuan secara terburu-buru dan menuntut perbaikan substansi secara mendasar. Tiga rekomendasi utama disampaikan: melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif, mempertimbangkan kembali urgensi dan dampak kebijakan, serta memastikan setiap langkah penataan kelembagaan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dari banyaknya regulasi, tetapi dari kualitas kebijakan dan keberanian memperbaiki kesalahan,” pungkas Andi Mappalepu.
Meski kritis, Fraksi PKS menyatakan siap membahas kelima ranperda lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat Sumbawa.
Pernyataan tegas Fraksi PKS Sumbawa ini setelah melalui kajian mendalam para anggota Fraksi yang terdiri dari Ketua: Muhammad Takdir, SE,. MM.Ino,. Wakil Ketua: Adizul Syahabuddin, SP,. M.Si,. Sekretaris: H. Andi Mappaleppui,. Anggota yang juga Ketua DPRD: Nanang Nasiruddin, S.AP,. MM.Inov, dan anggota Ema Yuniarti, Alen Taryadi, SH.
Sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.Ap,. MM.Inov beserta Wakil Ketua DPRD Sumbawa dan berlangsung dengan suasana dialogis meskipun bernada kritis.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar