
Sumbawa, Nuansantb.id – Aksi pencurian uang tunai Rp.50 juta di depan Pasar Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap setelah rekaman CCTV merekam gerak-gerik pelaku. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MJ (41), warga Dusun Karya Jaya, Desa Plampang.
Kejadian bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban, Abdullah Wakidi (71), seorang petani asal Banyuwangi yang telah lama menetap di Sumbawa, baru saja mengambil uang tunai Rp50 juta di BRI Unit Plampang.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek JM Farma, Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, tepat di area depan Pasar Plampang. Ia berniat membeli cokrol di dalam pasar. Uang ratusan juta rupiah itu diletakkan di dalam jok sepeda motor.
“Setelah selesai belanja dan keluar dari pasar, korban sempat singgah di apotek samping SDN 2 Plampang untuk membeli obat. Saat itulah korban membuka jok motor dan mendapati uangnya sudah tidak ada,” jelas Kapolsek Plampang, IPTU Joko Wilopo, Rabu (22/04/2026).
Korban yang kaget segera pulang ke rumah di Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, untuk memberitahu keluarga. Ia pun kembali ke BRI Unit Plampang melaporkan kejadian tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita, korban resmi membuat laporan ke Polsek Plampang.
Berhasil Diamankan dalam Waktu Kurang dari 1 Jam
Tim Piket Jaga Polsek Plampang yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV dari BRI Unit Plampang dan UD. Amanah.
Dari rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku. Pelaku terlihat memantau korban sejak dari bank, membuntuti hingga ke area parkir pasar, lalu dengan sigap mengambil uang dari dalam jok motor saat korban meninggalkan kendaraannya.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 17.50 Wita, hanya 50 menit setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan MJ di rumahnya yang berada di Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, tepatnya samping Alfamart Plampang,” ujar IPTU Joko Wilopo.
Uang Sempat Dipakai Tebus Motor, Deposito Judi Online, hingga Bayar Utang
Dalam interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan bahwa uang Rp50 juta tersebut telah disembunyikan di rumah saudaranya sebesar Rp40 juta. Sedangkan Rp10 juta lainnya sudah digunakan untuk berbagai keperluan.
Rincian penggunaan uang oleh pelaku cukup mengejutkan. Sebesar Rp3,8 juta dipakai untuk menebus sepeda motor Yamaha X-Raid yang digadaikan. Kemudian Rp1,2 juta untuk menebus Honda Beat, Rp2,5 juta untuk membayar utang kepada seseorang bernama Dewi, Rp75 ribu untuk deposit judi online, Rp150 ribu untuk belanja, Rp450 ribu diberikan kepada teman, dan Rp625 ribu untuk keperluan lain-lain.
“Dari total Rp10 juta yang sudah dipakai, kami berhasil menyisir dan mengamankan sisa barang bukti berupa uang tunai Rp41,2 juta, plus dua unit sepeda motor yang ditebus pelaku menggunakan hasil curian, serta satu unit ponsel Oppo,” terang Kapolsek.
Pelaku Pantau Korban Sejak dari Bank
Lebih lanjut, IPTU Joko Wilopo menjelaskan modus operandi pelaku. MJ terlebih dahulu memantau korban saat hendak mengambil uang di BRI Unit Plampang. Pelaku melihat korban meletakkan uang di bawah jok motor, lalu membuntuti korban yang hendak pergi ke pasar.
“Saat korban masuk ke pasar, pelaku langsung bergerak cepat mengambil uang dari jok motor yang tidak dikunci ganda. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, sekalipun hanya sebentar,” pesannya.
Saat ini, terduga pelaku MJ masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Plampang. Polisi mengenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar