Sidang Tunda, Hakim Ajak Damai !! Putusan Kasus Laka Lantas drg. Fahrur Rozi Ditunda

3 menit membaca
Sahril
Headline News, PERISTIWA - 24 Feb 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (24/02/2026). Agenda yang dinanti-nantikan, yaitu pembacaan putusan, mengalami penundaan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn, dan Made Mas Mahawihardana, SH, memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Kamis, 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda yang sama.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan pertimbangan mendalam, termasuk merujuk pada regulasi terbaru dalam undang-undang lalu lintas. Dalam pernyataannya di ruang sidang, Yulianto Thosuly mengungkapkan bahwa penundaan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan.

“Setelah kami berdiskusi dan merujuk pada undang-undang baru dan undang-undang khusus, maka sidang putusan kita tunda hingga 3 Maret 2026. Kami juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bisa saling memaafkan hingga nanti apapun putusan yang kami jatuhkan, tidak ada dendam baik di pihak korban maupun terdakwa,” ungkap Yulianto selaku Ketua Majelis Hakim.

Pernyataan hakim ini mengindikasikan bahwa majelis sedang mempertimbangkan aspek restorative justice, dengan harapan agar proses hukum yang berjalan tidak meninggalkan luka berkepanjangan. Pihaknya ingin memastikan bahwa baik keluarga korban maupun terdakwa dapat menerima hasil akhir dengan lapang dada.

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Surahman MD, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Meski demikian, ia optimis dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

“Harapannya kedua belah pihak dapat saling memaafkan, karena ini adalah murni musibah yang tidak satu orang pun menginginkan terjadi, meskipun di dalamnya ada unsur kelalaian,” ujar Surahman usai persidangan.

Surahman menegaskan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan berdasarkan alat bukti yang kuat. “Dari sisi kami selaku pengacara berkeyakinan bahwa klien kami akan dibebaskan, sesuai dengan bukti CCTV, saksi, dan juga keterangan saksi ahli yang meringankan,” tegasnya.

Terkait skenario pasca putusan nanti, Surahman tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan. Ia menjelaskan, sikap akan ditentukan tergantung pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim pekan depan.

“Terkait putusan hakim nantinya, tentu baik dari Kejaksaan maupun dari kami selaku kuasa hukum terdakwa akan ada konsekuensi hukum yang akan diambil. Apakah itu nantinya menerima putusan hakim atau ada upaya hukum lanjutan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman kembali menekankan sisi kemanusiaan dari kasus ini. “Kami berharap yang utama ada pintu maaf dari pihak korban dan kedua belah pihak saling memaafkan sebagai manusia yang tentu tidak luput dari kesalahan dan kelalaian,” pungkas Surahman.

Tidak hanya dari Kuasa Hukum, Suami terdakwa juga berharap kepada keluarga almarhum drg. Fahrur Rozi dalam hal ini orang tua dan keluarga besarnya dapat memberikan ruang untuk meminta maaf.

“Kami berharap ada sedikit ruang pintu maaf bagi saya dan istri atas musibah ini yang tentu sebagai manusia tidak luput dari salah dan juga kelalaian, namun hal ini kami tentu tidak menginginkan dan mengetahui akan terjadinya musibah ini. Kami siap menerima konsekuensi dari keluarga almarhum ansal dapat dibukakan pintu maaf bagi kami,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya pada 3 Maret 2026 akan menjadi penentu bagi nasib terdakwa sekaligus titik akhir pencarian keadilan bagi almarhum drg. Fahrur Rozi.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez