Bupati Sumbawa: Penertiban Kayu di Punik Sesuai Prosedur, Bukan Aksi Sepihak

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 25 Mei 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan langkah penertiban aktivitas pemanfaatan kayu di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh tindakan, kata Bupati Sumbawa, telah melalui mekanisme resmi dan koordinasi lintas instansi di bawah Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penegasan itu disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyusul temuan kayu tebangan dan aktivitas alat berat di kawasan Batulanteh yang diduga tanpa izin.

“Langkah yang dilakukan pemerintah bukan tindakan sepihak, tetapi merupakan hasil koordinasi bersama Satgas dan Forkopimda berdasarkan hasil pengecekan lapangan di Dusun Punik,” ujar Bupati dalam keterangan resminya, Senin (25/05/2026).

Menurut Bupati, persoalan ini sudah dibahas khusus dalam rapat koordinasi Forkopimda pada Rabu (20/05/2026). Rapat yang dipimpin langsung dirinya itu dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, dan unsur terkait lainnya.

Temuan Lapangan: Alat Berat Pindah, Police Line Rusak

Bupati menjelaskan, berdasarkan pengecekan tim di lapangan ditemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satunya, alat berat yang sebelumnya sudah dilarang beroperasi karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk memperlancar pengangkutan kayu.

Alat berat tersebut sempat dipasangi garis polisi (police line) pada 11 April 2026. Namun saat tim kembali mengecek pada 16 Mei 2026, police line sudah rusak atau tidak terpasang, sementara alat berat berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru.

Tim juga menemukan kayu tebangan yang diduga berasal dari luar area izin sah. Sebagian kayu ditemukan di sekitar aliran sungai.

“Kegiatan pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas bersama pihak terkait tidak pernah menemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi. Karena itu, identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Dasar Hukum Jelas, Dua Surat Resmi Diterbitkan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan penghentian aktivitas pemanfaatan kayu di Batulanteh sudah memiliki dasar administratif dan hukum yang kuat. Pertama, Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Kebijakan itu diperkuat dengan Surat Bupati Sumbawa tanggal 27 Februari 2026 Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.

Dalam surat tersebut ditegaskan tiga hal: pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di Batulanteh dihentikan, berita acara verifikasi sebelum 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku, serta seluruh aktivitas wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.

Dukung Proses Hukum, Buka Ruang Pengaduan

Bupati menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan pelanggaran. Penanganan akan dilakukan aparat berwenang melalui pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, serta pendalaman legalitas lokasi tebangan dan asal-usul kayu.

“Keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda, bukan tindakan individu maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu tebangan tersebut. Menurut Bupati, langkah ini penting untuk memastikan legalitas asal kayu dan lokasi tebangan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez