
Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Jumat (09/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial AR alias U (23) dan Z alias Y (30). Polisi juga menyita 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram yang diduga siap edar.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Plampang. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga mengarah ke rumah terduga AR alias U.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya memimpin langsung Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah pada rumah terduga AR alias U,” ujar Harirustaman.
Setibanya di lokasi, tim mengamankan AR alias U dan Z alias Y yang sedang duduk di dalam kamar. Untuk menjaga transparansi proses kepolisian, petugas menghadirkan dua orang saksi umum saat penggeledahan.
Meski pemeriksaan awal pada badan kedua terduga tidak menemukan barang bukti, petugas yang menyisir area rumah menemukan 1 buah bong, uang tunai Rp920.000, 3 buah korek gas, 2 buah sumbu, 3 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca, serta 5 unit ponsel Android yang disembunyikan di bawah lantai kamar.
Penggeledahan lalu berlanjut ke dapur. Di atas etalase tempat penyimpanan piring, petugas menemukan 1 dompet kecil warna hitam berisi 13 poket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Penggerebekan ini merupakan komitmen tegas Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Anggota kami di lapangan berupaya teliti menyisir setiap sudut rumah hingga berhasil mengamankan 13 poket diduga sabu beserta barang bukti pendukung lainnya yang disembunyikan para terduga pelaku,” pungkas Kasat.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua terduga mengakui barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial B. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Tidak ada komentar