Desil Bansos Tak Sesuai? Kadis Sosial Sumbawa Beberkan Dua Jalur Perbaikan

2 menit membaca
Sahril

Sumbawa, Nuansantb.id– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, menegaskan bahwa masyarakat yang merasa desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengajukan pembaruan melalui dua jalur resmi.

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Dinas Sosial di Aula Desa Marga Karya, Kecamatan Moyo Hulu, yang dihadiri Ketua RW, RT, Tiga Pilar, BPD, Kepala Dusun, Bidan Pustu, TP PKK Desa, dan Kader Posyandu.

“Ada dua jalur. Pertama secara online melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Kedua secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat,” jelas Iwan, Ahad (11/10/2026).

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP-el (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto rumah bagian depan dalam kondisi nyata, serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti penghasilan terbaru jika diperlukan. Pengajuan melalui jalur offline akan melibatkan operator desa yang menginput data ke aplikasi SIKS-NG, kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk perhitungan ulang desil.

Sebelumnya, dalam peninjauan langsung ke desa-desa, Iwan mengaku menerima beragam keluhan warga yang menggambarkan dinamika data kesejahteraan di lapangan. “Koq bisa desil 8 warga kami Pak? Tiba-tiba BPJS JKN warga kami berhenti. Sewaktu SMP anak kami terima KIP, sekarang tidak lagi,” tuturnya menirukan pertanyaan warga.

Warga juga mempertanyakan mengapa masih ada penerima PKH yang dinilai sudah mampu, lansia 78 tahun dengan penyakit berat tanpa BPJS, serta nama warga yang telah meninggal dunia masih muncul dalam daftar penerima bantuan pangan. “Kami usul berkali-kali tapi tetap tidak dapat bansos. Sinyal SIKS-NG kadang lelet saat upload data dukung. Masih ada warga yang desilnya 0,” tambah Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan BPS, bukan Dinas Sosial maupun pemerintah desa. Dinas Sosial berperan dalam proses pengusulan, pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data. “Status desil bersifat indikatif dan belum final. Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan klarifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lonjakan desil dapat dipicu oleh peminjaman Kartu Keluarga untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran meteran listrik, yang membuat sistem membaca adanya rekening ganda dalam satu keluarga. “Masyarakat jangan panik. Datang ke pemerintah desa untuk pemadanan data. Nanti bisa didampingi pendamping PKH,” ujarnya.

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa juga membuka layanan pengaduan cepat melalui WhatsApp di nomor 0882-2593-3207 yang aktif selama 24 jam. Langkah ini sejalan dengan persiapan menuju Penerapan Digitalisasi Perlindungan Sosial (PERLINSOS) Tahun 2027. “Kami akan terus mendatangi desa-desa untuk memastikan verifikasi dan validasi data berjalan baik,” pungkas Iwan. (Ril

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez