Gerebek Sarang Narkoba di Plampang, Polisi Amankan Pengedar dan 9 Poket Sabu dari Mesin Cuci

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 20 Okt 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Tim gabungan Kepolisian Resor Sumbawa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa menggerebek dugaan sarang narkoba di Dusun Telaga Lompa, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam operasi itu, seorang terduga pengedar berinisial J (32) diamankan bersama 9 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam mesin cuci.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan penggerebekan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan konsolidasi dan briefing teknis sebelum bergerak ke lokasi sasaran sekitar pukul 18.00 WITA.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polres Sumbawa, BNNK, dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Sumbawa. Berdasarkan hasil tes urine oleh tim BNNK, terduga terbukti positif mengandung Metamfetamin,” ujar Harirustaman.

Operasi gabungan tersebut melibatkan puluhan personel dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), BNNK Sumbawa, Sat Samapta, Sat Reskrim, Si Propam, dan jajaran Polsek. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku J di kediamannya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum dan tokoh masyarakat setempat.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.104.000 di saku celana belakang pelaku yang diduga merupakan hasil transaksi. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar mandi. Di sana, tim menemukan 9 poket diduga sabu dengan berat bruto 1,58 gram yang disembunyikan dalam kotak kecil warna emas di dalam mesin cuci.

Selain paket sabu dan uang tunai, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu bendel klip kosong, tiga klip kosong, dua pipa kaca, lima korek gas, satu sumbu, tiga skop plastik, dua gunting, dua unit HP Android, satu kotak kacamata warna hitam, satu kotak warna gold, satu tutup botol yang telah dimodifikasi, dan satu bungkus rokok Clas Mild.

“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Sumbawa. Penyidik Sat Resnarkoba tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melacak jaringan pengedar di atasnya,” pungkas Harirustaman.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen tegas jajaran Polres Sumbawa bersama BNNK Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Ch)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez