
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial S (37) asal Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa sekitar pukul 18.00 di kediamannya, Selasa (04/01/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH, MH,. saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin Kecamatan Buer.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket diduga sabu disamping terduga pelaku yang sedang duduk, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket dan 4 poket di dalam kamar mandi rumah dengan berat keseluruhan seberat 5,27 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas yang juga disaksikan oleh masyarakat, kemudian pelaku dan seluruh BB dibawa ke Polres Sumbawa guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar