
Sumbawa, NuansaNTB.id- Terungkapnya modus oknum manager koperasi yang mengajak nasabahnya berhubungan badan lantaran tidak mampu membayar iuran pinjaman membuat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa mengusut sejumlah koperasi yang memiliki rapot merah.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin yang dikonfirmasi, Rabu (09/03/2022) mengatakan, koperasi dengan modus yang diduga oknumnya meminta imbalan “jatah” sebagai ganti hutang seperti hasil penggerebekan Sat Pol PP kemarin (red Selasa) bermasalah karena izinnya di Mataram.
Menurutnya, dalam regulasi dan ADRT jika izin koperasi di Mataram maka tidak boleh beroperasi dan mencari nasabah di Sumbawa.
Khay sapaan akrab Sekdis Koperindag menyebutkan bahwa, koperasi akan berdiri dan beroperasi mencari nasabah yang berada di wilayah tempat izinya.
“Dari temuan kami, cukup banyak koperasi yang alamatnya dari daerah lain namun beroperasi di sumbawa,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan koperasi adalah perekonomian bergerak. Secara tegas tidak disebutkan bahwa koperasi tidak boleh meluas tetapi ketika ekspansi mencari wilayah baru walaupun tidak dibenarkan berdasarkan ADRT serta tidak sesuai alamat tempat berdiri tetap bisa meluas ekspansi ke seluruh wilayah Indonesia.
Dijelaskan, jika ekspansi yang seperti itu di lapangan dampaknya bisa terjadi praktek persaingan yang tidak sehat dan masyarakat yang tidak mampu ini akan menjadi korban.
Koperasi yang tak berizin di Sumbawa tersebut sambungnya, merekrut pegawai dan mendirikan kantor hingga memasang plang nama di sejumlah desa.
Biasanya hanya sewa kos di kecamatan tanpa berkordinasi dengan dinas selaku stakeholder dibidang itu untuk mengurus perizinan.
“Kami kesulitan menertibkan koperasi ini. Karena banyak faktor di lapangan,” katanya.
Sebenarnya bisa juga menggandeng kepolisian untuk penertiban sambungnya, tapi keterbatasan termasuk SDM dan anggaran menjadi masalah. “Hingga saat ini masih sangat sulit ditertibkan,” tutup Khaeruddin.
Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, M.Si,. mengatakan proses BAP oknum manajer tersebut sudah selesai dilakukan hingga kemarin sore.
“Tugas kami hanya mengungkapkan karena menindak lanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Kasat menambahkan, oknum sudah mengaku bahwa di hotel M berhubungan badan dengan sang nasabah.
Setelah ditelusuri melalui Camat setempat sambungnya, di wilayah koperasi tersebut ternyata benar ada bendera dan plangnya disana namun berizin tidak di Kabupaten Sumbawa itu yang menjadi masalah.
“Kalau mau jeli, kasus itu bisa berkembang,” ia mengusulkan agar Disperindag melakukan uji petik di lapangan berapa koperasi yang tak berizin tapi tetap beraktivitas dan berapa jumlah nasabahnya. (Nuansa/SG)

Tidak ada komentar