
Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah larangan mengangkut tanah, pasir, batu, dan/atau muatan lainnya menggunakan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kebersihan jalan adalah cerminan peradaban kita. Ketika material seperti tanah dan pasir tercecer di jalan, bukan hanya estetika kota yang terganggu, tetapi juga keselamatan pengguna jalan yang terancam,” ujar Hasanuddin, Jum’at (16/10/2026).
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 15 ayat (1) huruf L, setiap orang atau badan usaha dilarang mengangkut tanah, pasir, batu, dan/atau muatan lainnya menggunakan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan. Larangan ini diperkuat dengan ketentuan sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 37 ayat (1), di mana pelanggar dapat dikenai denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp5.000.000.
“Kami tidak ingin sekadar menghukum. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, jika ada yang sengaja membandel, tentu sanksi akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hasanuddin.
Ia menjelaskan bahwa pengangkutan material dengan kendaraan bak terbuka tanpa penutup menjadi salah satu penyebab utama jalan rusak dan berdebu.
“Ketika pasir atau batu tercecer, aspal jalan bisa cepat rusak. Belum lagi risiko kecelakaan bagi pengendara motor yang melintas. Ini yang harus kita cegah bersama,” imbuhnya.
Hasanuddin juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang pengangkutan material bangunan, untuk menggunakan kendaraan yang sesuai standar.
“Pastikan muatan aman, tidak melebihi kapasitas, dan gunakan terpal atau penutup. Jangan sampai aktivitas usaha merugikan masyarakat luas,” pesannya.
Selain larangan pengangkutan material, Perda ini juga mengatur berbagai aspek ketertiban umum lainnya, seperti penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan pengelolaan sampah. Sosialisasi sendiri telah dimulai di Kecamatan Rhee pada September 2026, dan akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
“Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Jangan hanya menunggu aparat bertindak. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan memastikan kendaraan pengangkut tidak mengotori jalan,” ajak Hasanuddin.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam penegakan aturan. Mari bersama-sama wujudkan Sumbawa yang bersih, tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat. Kebersihan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kebutuhan bersama demi kualitas hidup yang lebih baik di Bumi Sumbawa. (Ril)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar