Miliki Sertifikat Resmi, Arifin Efendi Tolak Mediasi, Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana

4 menit membaca
Sahril
Headline News, Hukum - 08 Sep 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Sebuah gugatan hukum yang dilayangkan ahli waris almarhum Gede Bajre terhadap warga, Arifin Efendi, pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas dua bidang tanah di Sumbawa, menuai polemik. Gugatan yang dinilai cacat formil dan diduga menggunakan dokumen palsu itu terancam batal setelah proses mediasi gagal karena ketidakhadiran principal (penggugat asli) dalam persidangan.

Persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Senin, 8 September 2025, memasuki tahap mediasi. Namun, kuasa hukum tergugat dari Law Firm Raidin Anom & Partner secara tegas menolak melanjutkan mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Faridah. Penolakan itu disebabkan oleh ketidakhadiran berulang kali pihak principal penggugat, yang hanya diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Umaiyah & Partner.

“Kami telah menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim juga Ketua PN Sumbawa, bahwa mediasi hanya dapat dilakukan jika principal hadir langsung, bukan hanya diwakili kuasa hukum. Jika tidak, perkara ini hanya membuang-buang energi dan uang negara,” tegas Raidin Anom, SH., MH., kuasa hukum Arifin Efendi.

Ia menegaskan, ketidakhadiran principal membuat mediasi kehilangan esensinya. Setiap hari negara mengeluarkan anggaran untuk persidangan, termasuk penunjukan hakim mediator. Meneruskan perkara yang diajukan secara asal-asalan dinilai dapat mencederai martabat pengadilan.

Dalam gugatannya, ahli waris Gede Bajre mengklaim bahwa almarhum pernah membeli dua bidang tanah yang sama melalui seorang bernama Abdullah, yang ditunjukkan dengan bukti kwitansi. Namun, klaim ini langsung dipatahkan oleh pihak tergugat.

Yang mengejutkan, Abdullah yang namanya disebut-sebut sebagai penjual dalam transaksi fiktif tersebut, secara terang-terangan membantah dan menyatakan tidak pernah mengenal Gede Bajre atau melakukan transaksi jual-beli dengan dia maupun keluarganya.

“Saya tidak mengenal Gede Bajre dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan dia,” tegas Abdullah.

Raidin Anom menambahkan, bukti-bukti a quo yang diajukan penggugat sarat dengan kejanggalan dan diduga merupakan dokumen palsu. Salah satu contohnya adalah klaim persetujuan istri Abdullah yang disebut bernama Tenri. Faktanya, berdasarkan Kartu Keluarga dan akta kematian, istri sah Abdullah adalah Rabaiyah.

“Seluruh dalil gugatan saling bertentangan dan penuh kebohongan. Kami menduga kuat ada penggunaan dokumen palsu di sini. Karenanya, kami telah melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen ini ke Polda NTB pada 5 September lalu,” tegasnya.

Arifin Efendi: Pembeli Sah Berdasarkan Sertifikat Resmi

Sementara itu, Arifin Efendi, yang merasa sebagai pihak yang dirugikan, menegaskan bahwa ia adalah pembeli yang beritikad baik. Ia membeli tanah tersebut secara sah melalui proses hukum yang semestinya, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan telah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 2014.

“Saya tidak mengenal Gede Bajre. Saya membeli tanah ini dari pemilik yang sah, dengan sertifikat resmi. Sejak membeli, saya telah membersihkan, memagari, dan mengelolanya tanpa ada keberatan satu pun hingga gugatan ini muncul,” ujar Arifin.

Tim hukumnya menekankan, jika penggugat merasa memiliki hak, seharusnya keberatan diajukan ke BPN pada saat sertifikat diterbitkan 11 tahun yang lalu. Peraturan memberikan waktu 90 hari untuk mengajukan keberatan, namun hal itu tidak pernah dilakukan.

Dua Jalur Hukum Ditempuh

Menghadapi gugatan ini, kuasa hukum Arifin tidak tinggal diam. Mereka menempuh dua jalur hukum sekaligus: perdata dan pidana.

Jalur Perdata: Menghadapi gugatan di persidangan dengan meminta agar majelis hakim menolak gugatan tersebut karena cacat formil dan materiil, serta ketidakhadiran principal.

Jalur Pidana: Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam gugatan kepada Polda NTB pada 5 September 2024. Terlapor dalam laporan tersebut adalah Sanka Suci, Siti Maryam, dan Putu Candrawaty. Laporan ini telah diterima dan dibuktikan dengan tanda terima.

“Demi keadilan, masyarakat Sumbawa, dan tegaknya hukum, kami tidak akan tinggal diam. Jika principal tidak pernah hadir, perkara ini seharusnya dihentikan. Jangan sampai peradilan kita dipermainkan dengan gugatan yang tidak jelas,” pungkas Raidin Anom.

Detail Objek Sengketa

Berdasarkan fakta persidangan, tanah yang disengketakan terdiri dari dua bidang:

Bidang Pertama: Dibeli Arifin dari Syafruddin (yang sudah bersertifikat) seluas 20.000 m². Syafruddin sebelumnya membeli tanah ini dari Saleh Amin, yang pada gilirannya membeli dari Abdullah.

Bidang Kedua: Dibeli Arifin secara langsung dari Abdullah dan A. Rakhman (yang sudah bersertifikat) pada 7 April 2014 seluas 19.990 m². Transaksi ini berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 960 dan Surat Ukur tanggal 19 April 2000 No. 293/Br.biji/2000, dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli di hadapan Notaris Efendi Winarto No. 260 Tahun 2014.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik dan akan dipantau perkembangannya, baik di persidangan maupun proses hukum pidana atas dugaan pemalsuan dokumen. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez