Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembobolan rekening seorang dokter.
Pelaku berinisial LMS (31) asal Lombok ditangkap di kediamannya di Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Selasa (12/08/2025), dalam rangka Operasi Jaran Rinjani 2025.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Puma yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung,” tegas Kasat Reskrim.
Modus Kejahatan: Ambil Kartu ATM Saat Korban Lengah
Kasus ini berawal pada 4 Agustus 2025, ketika korban, seorang dokter berinisial ARW (28), melakukan perjalanan dari Mataram ke Sumbawa menggunakan travel. Saat berada di kapal penyeberangan, korban meninggalkan tasnya sejenak untuk ke kamar mandi.
“Saat kembali, korban tidak menyadari ada yang mengambil kartu ATM-nya. Baru setelah sampai di Sumbawa, ia menyadari kartu ATM-nya hilang,” jelas AKP Dilia.
Keesokan harinya (05/08/2025), korban mengecek saldo rekeningnya via M-Banking BNI dan kaget karena saldonya tersisa Rp39.000. Setelah memeriksa riwayat transaksi, terlihat ada penarikan tunai Rp5.750.000 dan transfer via DANA sebesar Rp10.000.000 ke rekening pelaku. Total kerugian mencapai Rp15.750.000.
Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Motor & Judi Online
Berdasarkan laporan korban, Tim Puma Polres Sumbawa yang dipimpin Aipda Abdul Rajak segera melakukan penyelidikan. Pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor Honda Beat dan sisanya dipakai berjudi online,” ungkap AKP Dilia.
Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 unit motor Honda Beat dan 1 unit HP Oppo A15.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku dijerat pasal yang berlaku. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang berharga,” tandas Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Sahril Imran





