Usai Dipinjam, Motor Warga di Utan Sumbawa Raib Digelapkan Pelaku

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 23 Sep 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Seorang pria berinisial I (30) harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Tim Reskrim Polsek Utan atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Penangkapan yang dilakukan pada Senin 22 September 2025 ini berhasil mengungkap modus penipuan berkedok pinjam-meminjam yang merugikan korban belasan juta rupiah.

Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang korban, O (36), warga Desa Sabedo, Kecamatan Utan, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan, AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov, membenarkan keberhasilan penangkapan ini.

Berdasarkan penuturan korban, insiden terjadi ketika pelaku I mendatangi korban dan mengajukan pinjaman motor. “Pelaku mengelabui korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya di Desa Tengah. Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya,” jelas Kapolsek Utan, AKP Awaluddin.

Namun, janji untuk mengembalikan motor dalam waktu singkat ternyata hanya bualan. Setelah menunggu cukup lama dan motor tidak juga dikembalikan, korban yang merasa dirugikan pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Utan.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Utan langsung melakukan penyelidikan. Dengan langkah cepat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku I di rumah seorang temannya di Desa Tengah. “Saat didatangi, pelaku sedang beristirahat dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.

Dalam pengakuannya saat diperiksa, I mengungkapkan bahwa motor hasil pinjaman tersebut tidak ia bawa ke rumah orang tuanya, melainkan telah digadaikan kepada seorang warga di Dusun Bina Marga, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan sejumlah uang tunai dengan cepat.

Tim penyidik kemudian mengamankan barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, yang berhasil ditemukan di lokasi penggadaian. Motor tersebut telah dibawa ke Mapolsek Utan untuk proses lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Awaluddin. Saat ini, pelaku I ditahan di Mapolsek Utan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez