Subsidi 1 Miliar Setahun, Pemkab Sumbawa Umumkan Penyesuaian Tarif Air, Berlaku Agustus 2026

4 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 11 Jul 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id — Selama 12 tahun terakhir, tarif air minum Perumdam Batulanteh tidak pernah beranjak dari tempatnya. Di saat yang sama, biaya listrik, bahan kimia, upah tenaga kerja, hingga perawatan jaringan terus melonjak. Kini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah yang disebut Bupati Syarafuddin Jarot sebagai “keniscayaan”: penyesuaian tarif air minum yang mulai berlaku Agustus 2026.

“Tarif dasar air kita saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan daerah lain di NTB. Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian teknis, regulasi, dan manajemen,” ujar Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Perumdam Batulanteh di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (10/07/2026).

Tarif Sumbawa Paling Murah se-NTB, di Bawah Biaya Produksi

Data yang dipaparkan Bupati menunjukkan fakta mencengangkan: tarif air Sumbawa saat ini hanya Rp2.900 per meter kubik, sementara biaya produksi riil mencapai Rp3.500 per meter kubik. Artinya, setiap meter kubik air yang dijual, Perumdam Batulanteh mengalami kerugian sekitar Rp600.

“Air diproduksi dengan biaya Rp3.500 per meter kubik, tetapi dijual Rp2.900. Selama bertahun-tahun selisih ini harus ditutup dengan subsidi. Ini tentu tidak sehat bagi keberlanjutan pelayanan air minum di daerah kita,” tegasnya.

Jika dibandingkan dengan daerah lain di NTB, posisi Sumbawa sungguh timpang. Tarif di Kabupaten Sumbawa Rp2.900/m³, sementara PT AM Giri Menang (Lombok Barat dan Kota Mataram) menetapkan Rp5.812/m³, Perumdam Bintang Bano KSB Rp6.275/m³, dan Perumdam Tirta Adhya Lombok Tengah Rp3.839/m³.

Subsidi Rp1 Miliar per Tahun dan Tekanan Fiskal

Selama ini, Perumdam Batulanteh hanya mampu bertahan karena disubsidi APBD hingga Rp1 miliar setiap tahun. Namun mulai tahun 2026, subsidi daerah tersebut tidak lagi dialokasikan.

“Belasan tahun tidak pernah ada penyesuaian harga. Sangat wajar apabila saat ini dilakukan penyesuaian, mengingat hampir seluruh komponen pendukung operasional mengalami kenaikan,” jelas Bupati.

Bupati Jarot juga menyoroti tekanan fiskal yang semakin berat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp548 miliar, yang semakin mempersempit ruang gerak anggaran daerah.

“Jika tarif tidak disesuaikan, maka selisihnya akan terus dibebankan ke APBD. Ini bisa mengurangi ruang fiskal kita untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program prioritas lainnya,” tegasnya.

Rincian Penyesuaian Tarif

Berlaku mulai Agustus 2026 dengan tagihan pertama naik pada September 2026, berikut rincian penyesuaian tarif:

Kelompok Pelanggan Tarif Lama Tarif Baru :

Kelompok I (Sosial Umum & Khusus) Rp2.160/m³ Rp2.800/m³

Kelompok II (Rumah Tangga) Rp2.830/m³ Rp3.800/m³

Kelompok III (Niaga, Industri, Instansi) Rp3.225/m³ Rata-rata Rp4.367/m³

Rata-rata kenaikan sekitar 30 persen.

Subsidi Silang Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Direktur Perumdam Batulanteh, H. Abdul Hakim, S.E., menegaskan bahwa meskipun subsidi dari pemerintah daerah telah dihentikan, perusahaan tetap membantu masyarakat berpenghasilan rendah melalui pola subsidi silang.

“Industri yang bayar lebih mahal untuk bantu rumah tangga dan sosial. Insya Allah ini tidak terlalu signifikan. Kami juga paham kondisi masyarakat sedang sulit. Tapi ini keharusan agar air kita bisa lebih baik ke depan,” ujarnya.

Menjawab Keraguan Masyarakat: Perbaiki Dulu atau Naikkan Tarif?

Bupati Jarot mengakui pertanyaan paling krusial dari masyarakat: bagaimana tarif dinaikkan sementara kualitas layanan belum memuaskan?

“Namun, bagaimana kita mau memperbaiki kualitas sementara kemampuan keuangan perusahaan terbatas?” jawabnya.

Menurutnya, kesehatan keuangan perusahaan adalah kunci perbaikan infrastruktur. Dana hasil penyesuaian tarif akan diarahkan untuk:

· Rehabilitasi jaringan dan penggantian pipa-pipa kritis yang telah berusia lebih dari 40 tahun

· Meningkatkan kontinuitas distribusi air

· Mempercepat transformasi menuju layanan profesional berbasis digital

· Penambahan instalasi pengolahan air untuk menambah debit air

· Mewujudkan target pelayanan air bersih 24 jam dengan tekanan stabil

“Pelayanan yang kurang baik itu terjadi karena perusahaan tidak memiliki anggaran. Kalau ada keuntungan, kami bisa beli material berkualitas agar pelayanan lebih prima,” tambahnya.

Kajian 7-8 Bulan, SK Gubernur Jadi Landasan

Bupati Jarot menyebut penyesuaian ini telah dikaji selama 7-8 bulan karena kondisi keuangan perusahaan sudah sangat kritis. Kajian tersebut juga merujuk pada SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-487 Tahun 2025 yang menetapkan tarif batas bawah Perumda Air Minum Batulanteh tahun 2026 sebesar Rp3.210 per meter kubik dan tarif batas atas Rp10.510 per meter kubik.

Dengan tarif baru yang ditetapkan, Perumdam Batulanteh diharapkan mampu menutup seluruh biaya operasional secara mandiri tanpa bergantung pada subsidi APBD.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga layanan hak dasar masyarakat atas air bersih sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan di masa mendatang,” pungkas Bupati.

Acara sosialisasi yang turut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para camat, dan kepala desa tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez